Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kupang, Farqhih Pradana, mendesak proses hukum yang transparan dan tegas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laporan reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kupang, Farqhih Pradana, mendesak proses hukum yang transparan dan tegas terhadap pelaku dugaan penyiksaan yang menewaskan seorang prajurit muda TNI.
“Kematian seorang prajurit muda akibat penyiksaan adalah bukti nyata bahwa praktik kekerasan yang dibungkus tradisi senioritas masih mengakar di tubuh militer. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi pelanggaran HAM dan hukum pidana. Pelaku harus diadili secara transparan dan dihukum berat. Tidak ada alasan membenarkan tindakan yang menghilangkan nyawa atas nama pembinaan mental,” tegas Farqhih Pradana, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Sub Denpom Ende Sebut Hasil Penyidikan Kasus Kematian Prada Lucky Namo Sudah Ada
Farqhih Pradana juga mendesak Panglima TNI dan Pangdam IX/Udayana memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, serta melakukan reformasi sistemik agar kekerasan serupa tidak terulang.
“Rakyat berhak atas militer yang profesional, beradab, dan melindungi anggotanya,” tambah Farqhih Pradana.

Peristiwa tragis ini menggemparkan publik setelah seorang prajurit TNI muda dilaporkan meninggal dunia, diduga akibat kekerasan yang dilakukan seniornya.
Keterangan keluarga menyebutkan tubuh korban dipenuhi memar dan luka-luka, indikasi adanya penganiayaan berat.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan menghidupkan kembali sorotan terhadap budaya kekerasan dalam lingkungan militer. Publik menuntut agar penanganan perkara tidak berhenti pada sanksi internal, melainkan dibawa ke ranah hukum pidana.
Mengacu pada aturan hukum di Indonesia, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
Baca juga: Kasus Prada Lucky Namo, Gubernur NTT Dukung Proses Hukum Sampai Tuntas
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak untuk hidup.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 5 jo. Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang menetapkan penyiksaan sebagai pelanggaran HAM berat.

Tragedi ini dipandang bukan sekadar persoalan disiplin militer, tetapi menyangkut kemanusiaan dan supremasi hukum.
“Militer yang kuat adalah militer yang menjaga rakyat dan menjaga anggotanya sendiri. Kekerasan internal hanya melemahkan kekuatan bangsa,” tutup Farqhih Pradana. (vel/iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Prada Lucky Namo
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
PMII
POS-KUPANG.COM
Sepriana Ibu Prada Lucky Diperiksa hampir 9 Jam, Terungkap 22 Pelaku Penganiaya |
![]() |
---|
PP PMKRI Minta Kasus Prada Lucky Namo Diusut Tuntas dan Terbuka |
![]() |
---|
Kondisi Prada Lucky Namo Saat Masuk IGD hingga ICU RSUD Aeramo di Nagekeo Diungkap |
![]() |
---|
LPSK Sebut Pemeriksaan Ortu Prada Lucky Namo Seputar Kejadian |
![]() |
---|
Ayah dan Ibu Prada Lucky Namo Diperiksa Delapan Jam di Denpom Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.