Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas

Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kupang, Farqhih Pradana, mendesak proses hukum yang transparan dan tegas

POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
FARGHIH - Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kupang, Farqhih Pradana, 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laporan reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kupang, Farqhih Pradana, mendesak proses hukum yang transparan dan tegas terhadap pelaku dugaan penyiksaan yang menewaskan seorang prajurit muda TNI.

“Kematian seorang prajurit muda akibat penyiksaan adalah bukti nyata bahwa praktik kekerasan yang dibungkus tradisi senioritas masih mengakar di tubuh militer. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi pelanggaran HAM dan hukum pidana. Pelaku harus diadili secara transparan dan dihukum berat. Tidak ada alasan membenarkan tindakan yang menghilangkan nyawa atas nama pembinaan mental,” tegas Farqhih Pradana, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Sub Denpom Ende Sebut Hasil Penyidikan Kasus Kematian Prada Lucky Namo Sudah Ada

Farqhih Pradana juga mendesak Panglima TNI dan Pangdam IX/Udayana memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, serta melakukan reformasi sistemik agar kekerasan serupa tidak terulang. 

“Rakyat berhak atas militer yang profesional, beradab, dan melindungi anggotanya,” tambah Farqhih Pradana.

JENAZAH - Jenazah Prada Lucky Namo saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
JENAZAH - Jenazah Prada Lucky Namo saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (POS-KUPANG.COM/HO)

Peristiwa tragis ini menggemparkan publik setelah seorang prajurit TNI muda dilaporkan meninggal dunia, diduga akibat kekerasan yang dilakukan seniornya.

Keterangan keluarga menyebutkan tubuh korban dipenuhi memar dan luka-luka, indikasi adanya penganiayaan berat.

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan menghidupkan kembali sorotan terhadap budaya kekerasan dalam lingkungan militer. Publik menuntut agar penanganan perkara tidak berhenti pada sanksi internal, melainkan dibawa ke ranah hukum pidana.

Mengacu pada aturan hukum di Indonesia, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

Baca juga: Kasus Prada Lucky Namo, Gubernur NTT Dukung Proses Hukum Sampai Tuntas

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak untuk hidup.

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 5 jo. Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang menetapkan penyiksaan sebagai pelanggaran HAM berat.

BEKAS LUKA - Prajurit TNI Prada Lucky Namo tewas dianiaya seniornya. Tampak bagian belakang tubuhnya dipenuhi bekas luka.
BEKAS LUKA - Prajurit TNI Prada Lucky Namo tewas dianiaya seniornya. Tampak bagian belakang tubuhnya dipenuhi bekas luka. (KOLASE POS-KUPANG.COM)

Tragedi ini dipandang bukan sekadar persoalan disiplin militer, tetapi menyangkut kemanusiaan dan supremasi hukum.

“Militer yang kuat adalah militer yang menjaga rakyat dan menjaga anggotanya sendiri. Kekerasan internal hanya melemahkan kekuatan bangsa,” tutup Farqhih Pradana. (vel/iar) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved