Timor Tengah Utara Terkini

Astaga, Data Gigitan HPR di Kabupaten TTU Tembus 1928 Kasus, Dinkes Ngaku Stok SAR Habis

Astaga, Data Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utama tembus 1928 Kasus, sementara Dinkes TTU ngaku Stok SAR habis

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KASUS GIGITAN HPR MENINGKAT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin. Astaga, Data Gigitan HPR di Kabupaten TTU Tembus 1928 Kasus, Dinkes Ngaku Stok SAR Habis 

Demi menghemat VAR, Robert menganjurkan kepada masyarakat agar tidak boleh membunuh anjing usai menggigit korban. Selain memberikan vaksin dosis satu, masyarakat juga mesti memantau langsung kondisi anjing tersebut.

Pemantauan terhadap anjing wajib dilakukan sampai pada hari ke 7 dan hari ke 21. Apabila sampai pada hari ke 21 anjing terpantau sehat maka, korban cukup diberi VA sampai pada hari ke 7. Sementara VAR untuk hari ke 21 tidak perlu diberikan lagi.

Baca juga: EDITORIAL: Rabies dan Kepedulian Kita

Walaupun Kabupaten TTU adalah daerah endemis rabies dan patut dicurigai bahwa, semua anjing sudah terinfeksi rabies.

Oleh karena itu, setiap gigitan anjing wajib diberikan VAR dosis pertama sambil dilakukan pemantauan terhadap kesehatan anjing.

Ia menjelaskan, menuntaskan persoalan rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur mesti dilaksanakan melalui peran serta lintas sektor.

"Seperti Dinas Peternakan melakukan vaksinasi kemudian mematikan hewan penular rabies yang tidak diketahui pemiliknya,"ucapnya.

Selain itu, peran serta Dinas Kominfo memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten TTU sangat dibutuhkan.

Dinas Kesehatan telah bekerja maksimal menangani masalah rabies. Menangani KLB mesti ada peran serta lintas sektor. Jika persoalan KLB ditangani dengan keterlibatan lintas sektor, persoalan ini bakal tuntas.

Baca juga: EDITORIAL: Rabies dan Kepedulian Kita

Ia mengakui bahwa, selama 3 tahun terakhir, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya rabies. Selain itu, mereka juga memberikan sosialisasi tentang penanganan korban gigitan HPR.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dinas Kesehatan Kabupaten TTU melakukan sosialisasi di tingkat puskesmas, desa dan posyandu. 

Robert mengimbau kepada masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat jika digigit hewan penular rabies. Hal ini bertujuan agar korban gigitan HPR bisa menerima pelayanan dari petugas. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera ke rumah sakit apabila terkena gigitan HPR. (bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved