Demo Komunitas Pikap
Massa Aksi Tolak Surat Edaran Gubernur NTT Terkait Fungsi Mobil Angkutan Pikap
Sejumlah massa aksi damai dari berbagai elemen masyarakat dan komunitas pengangkut hasil bumi kembali menggelar unjuk rasa
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap menyepakati untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan dimaksud.
Baca juga: LIPSUS: Obat AIDS Sering Kosong di NTT, Ridho Herewila Layani ODHIV dengan Kasih
Gubernur Melki Laka Lena dalam jumpa pers usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa demi kepentingan masyarakat di tingkat desa yang selama ini mengandalkan pikap sebagai moda transportasi, Pemerintah Provinsi NTT akan memberlakukan penyesuaian terkait regulasi dan kondisi di lapangan.
Lebih lanjut, Melki Laka Lena mengatakan, terkait dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTT, tentunya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (Pasal 5 Ayat 4) tentang kendaraan, secara tegas menyatakan bahwa mobil pikap (mobil barang) hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.
“Tadi kami juga sudah membahas kenapa peraturan itu ada. Pada prinsipnya teman-teman dari komunitas pikap sudah memahami maksud baik dan tujuan baik dari peraturan tersebut. Tentu dengan beberapa catatan bagaimana itu diimplementasikan di lapangan dengan kondisi yang dihadapi atau dialami oleh teman-teman pikap,” ujar Melki Laka Lena.

Lebih lanjut, Melki Laka Lena mengatakan, terkait kondisi khusus di lapangan yang dihadapi oleh para sopir pikap nantinya, dirinya meminta pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penyesuaian sesuai kondisi lapangan.
Ketua Komunitas Pikap Kupang, Joni, dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa pihaknya menerima hasil dialog bersama Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tersebut.
“Apa yang telah kami bahas bersama, kami sudah menerima itu dan kami akan sesuaikan dengan arahan dari Bapa Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan kesepakatan,” ujar Joni.
Koordinator Aksi dari Cipayung Plus, yang mana pihaknya telah menyepakati hasil dialog bersama tersebut. Namun demikian, dirinya menegaskan pihaknya akan terus mengawal keputusan ini agar implementasinya di lapangan betul-betul berpihak pada masyarakat.
*440 Personel
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari mengimbau seluruh anggotanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi unjuk rasa.
“Kali ini Aliansi Cipayung dan Komunitas pikap membawa seribuan massa dan sekitar 300 sampai 400 mobil pikap,” ujar Djoko Lestari.
Baca juga: LIPSUS: Jean Kana Enggan Santap MBG, Penentuan Vendor Asal-asalan
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polresta Kupang Kota menurunkan 440 personel gabungan yang akan diperkuat satuan Brimob dan Dalmas dari Polda NTT.
Lebih lanjut, Djoko Lestari menegaskan seluruh personel pengamanan dilarang membawa senjata api dalam pelaksanaan tugas pengamanan aksi. Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur dalam mengawal aksi massa.
Pantauan Pos Kupang, sejak pagi hari ratusan mobil Pikap yang melakukan aksi unjuk rasa dikawal ketat aparat Kepolisian dari Polres Kupang. Pengamanan terhadap aksi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kupang, AKP I Made Kumara, di bawah pantauan langsung Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.

Demo Komunitas Pikap
Aliansi Cipayung
POS-KUPANG.COM
Melki Laka Lena
Putra Umbu Toku Ngudang
Johni Asadoma
Djoko Lestari
Made Kumara
Joni Gela
Pasca Aksi Damai, Sampah Plastik Berhamburan di Jalan Raya El Tari Depan Kantor Gubernur NTT |
![]() |
---|
Personel Gabungan Dilarang Bawa Senjata Api Saat Amankan Demo Aliansi Cipayung dan Komunitas Pikap |
![]() |
---|
Wagub NTT Johni Asadoma Temui Aliansi Cipayung dan Komunitas Pick Up |
![]() |
---|
Massa Aksi Minta Pemprov NTT Alihfungsikan Mobil Operasional untuk Angkut Pepaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hari ini Komunitas Pikap dan Aliansi Cipayung Gelar Demo di Kantor Gubernur NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.