Demo Komunitas Pikap

BREAKING NEWS: Hari ini Komunitas Pikap dan Aliansi Cipayung Gelar Demo di Kantor Gubernur NTT

Sebelumnya pada aksi II yang dilaksanakan pada 8 Juli 2025 lalu, para perwakilan mahasiswa dan perwakilan masyarakat mendapatkan kesempatan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ MARIA SELFIANI BAKI WUKAK 
Aksi aksi demo sopir mobil pikap bersama aliansi Cipayung, PMKRI, GMNI, PMII, GMKI, di depan Polda NTT, Selasa (8/7/2025) lalu. Hari ini, Senin Senin (4/8/2025) akan dilaksanakannya seruan aksi oleh aliansi Cipayung dan Komunitas Pikap Kupang yang terjadi di depan Kantor Gubernur NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Cipayung dan Komunitas Pikap menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTT, Senin (4/8/2025).

Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan kekecewaan mendalam terkait pernyataan Wakil Gubernur NTT Johni Asadomi pada 14 Juli lalu. 

Informasi yang diterima POS-KUPANG.COM, kebijakan yang diambil pemerintah yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2025 lalu tentang Penyelenggaraan Angkatan Pasar Dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur ini menurut perwakilan mahasiswa tidak disertai adanya perubahan yang substantif ataupun berbasis kajian ilmiah saat disampaikan pernyataan resmi di kantor Gubernur NTT beberapa waktu lalu. 

Aksi yang terjadi pada hari ini merupakan aksi yang dilakukan untuk ketiga kalinya.

Sebelumnya pada aksi II yang dilaksanakan pada 8 Juli 2025 lalu, para perwakilan mahasiswa dan perwakilan masyarakat mendapatkan kesempatan untuk beraudiensi dengan Wakil Gubernur NTT dan para pejabat terkait yang turut hadir.

Audiensi yang berlangsung selama dua jam tersebut disepakati dan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pengkajian dan survei kepada beberapa pihak lainnya.

Namun keputusan yang dijanjikan tiga hari ternyata molor hingga enam hari dan tetap mempertahankan isi surat yang sama.

Baca juga: Unjuk Rasa Sopir Pikap di Kantor Gubernur NTT, Polres Kupang Lakukan Pengamanan

Dalam surat yang dituliskan oleh Aliansi Cipayung dan Komunitas Pikap Kupang menuliskan dasar penolakan keputusan tersebut berisikan tiga poin yakni kebijakan tidak menyentuh akar masalah transportasi, minim kajian filosofis, sosiologis dan yuridis serta aspek ekonomi dan keadilan seperti pembatasan jumlah penumpang, pengetatan persyaratan teknis dan administratif, tanpa adanya insentif atau kemudahan akses dari  pemerintah justru menambah beban ekonomi bagi sopir pikap.

Pada aksi hari ini akan dilakukan di depan Kantor Gubernur NTT dan akan dilakukan secara terus menerus hingga peraturan yang sudah dikeluarkan tersebut dapat dicabut. (ria)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved