NTT Terkini

Dua Dekade Komisi Yudisial, Refleksi Peran Penghubung di NTT dalam Menjaga Integritas Hakim

Menurutnya, tugas tersebut bukanlah hal yang ringan. Mengawasi hakim membutuhkan standar integritas yang tinggi.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ TARI RAHMANIAR ISMAIL
Kordinator Penghubung Komisi Yudisial NTT Hendrikus Ara 

“Kami ajak tokoh masyarakat dan aktivis berdiskusi agar suasana tetap kondusif,” tuturnya.

Ia menekankan kehadiran Komisi Yudisial di daerah bukan sekadar simbol kelembagaan. 

“Kami hadir untuk memastikan hakim tetap berada di jalur etik dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata Hendrikus.

Data kasus hukum yang menjerat penegak hukum 2025 dengan jenis kasus korupsi data ini diambil dari Kompas.id. Penegak hukum hakim sebanyak 39 orang, jaksa 13 orang, polisi 6 orang, pengacara 19 orang. 

Sementara itu data penanganan laporan masyarakat laporan dugaan pelanggaran KEPPH sebanyak 401 periode Januari - Mei 2025. Usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim 25 orang hakim. 

Komisi Yudisial usulkan 25 Hakim dijatuhi sanksi pada Januari hingga April 2025 sanksi berat 4 hakim, sanksi sedang 6 hakim, sanksi ringan 15 hakim. 

Mengakhiri penyampaiannya, Hendrikus memberi penekanan pada keyakinan pribadi yang menjadi landasan pengabdiannya. 

“Kami tidak digerakkan oleh kepentingan politik. Kalau bisa bangun kantor dan jalankan tugas ini, itu karena ‘begingan’ kami lebih besar dari siapa pun: Tuhan,” ujarnya. (iar)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved