NTT Terkini
Dosen Hukum Tata Negara Undana Sebut Selama Agustus Tak Boleh Ada Bendera Lain
Pengajar di Fakultas Hukum Undana itu mengatakan, ada aturan yang mengarahkan agar masyarakat bisa mengibarkan bendera merah putih
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr John Tuba Helan menyebut biasanya pada bulan Agustus setiap tahun hanya ada pengibaran bendera Merah Putih.
John menanggapi maraknya pengibaran bendera One Piece sebagai aksi protes warga terhadap berbagai kebijakan kontroversial yang dilakukan Pemerintah. Meski begitu, John menyebut aturan pengibaran dalam Negeri sudah diterapkan.
"Selama bulan Agustus yang dikibarkan hanya Merah Putih sebagai bendera resmi NKRI. Bendera lain tidak boleh dikibarkan pada hari raya bulan Agustus," katanya, Senin (4/8/2025).
Pengajar di Fakultas Hukum Undana itu mengatakan, ada aturan yang mengarahkan agar masyarakat bisa mengibarkan bendera merah putih selama hari Kemerdekaan.
"Kalau bendera lain itu ada di hari khusus. Silahkan mengibarkan bendera khusus itu," sambung dia.
Aturan pengibaran bendera Merah Putih itu sebetulnya sudah dilakukan bahkan hingga usia 80 tahun RI. John menyebut, pengibaran yang tidak sesuai ketentuan berpotensi makar dan berujung pidana.
"Bendera diikuti dengan tindakan-tindakan. Itu membuat kita pecah belah. Kita hanya satu bendera saja. Yang dikibarkan hanya Merah Putih saja," kata dia.
Meski pengibaran bendera lain itu tidak lebih tinggi dari Merah Putih, tindakan itu justru membuat kegaduhan. Hal itu sebagai bentuk konsistensi dalam perayaan hari ulang tahu RI.
"Itu kan semacam ada tambahan itu mengindikasikan itu ada kehendak dan kemauan memecah belah juga," kata John.
Ia mengatakan, bentuk protes dari masyarakat adalah kondisi lumrah. Namun, ia menyarankan agar aksi itu dilakukan dengan dialog atau demonstrasi ke pihak terkait.
John tidak menampik adanya kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat. Tapi, kritikan dari masyarakat hendaknya disampaikan dengan cara-cara yang lebih bermartabat.
"Pengibaran bendera (lain) itu tidak tepat. Memang ada kebijakan Pemerintah yang kontroversial tapi itu disampaikan lewat aspirasi ke perwakilan kita dan Pemerintah. Dengan cara damai dan aturan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengungkapkan pengibaran bendera One Piece itu memiliki konsekuensi hukum bagi siapa pun.
Menurutnya, hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Budi mengungkapkan pemerintah akan memroses hukum bagi siapapun yang dengan sengaja mengibarkan bendera One Piece dan berniat melakukan provokasi.
"Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya pada Jumat (1/8/2025), dikutip TribunTimur.com.
Ia mengatakan fenomena semacam ini telah menurunkan marwah bendera Merah Putih.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," kata Budi.
Kendati demikian, Budi tetap mengapresiasi segala bentuk kreativitas yang dilakukan oleh masyarakat.
Namun, dia meminta tetap dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak menciderai simbol negara seperti dalam pengibaran bendera One Piece.
"Kami mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tidak melanggar batas dan menciderai simbol negara," tegasnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, ada dugaan pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI adalah gerakan sistematis untuk memecah belah bangsa. Ia mengungkapkan informasi itu diketahuinya dari intelijen.
"Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan juga dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelijen memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dasco pun meminta agar masyarakat bersatu terutama terhadap gerakan yang dinilai memecah belah bangsa.
"Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa mari kita bersatu kita harus bersama lawan hal-hal seperti itu," ucapnya.
"Pada saat ini kita sedang pesat pesatnya untuk mencapai kemajuan dan tentunya hal ini ya ada yang suka ya ada yang tidak suka," tegasnya.
Namun, tak berselang lama, Dasco mengklarifikasi pernyataannya itu. Dasco justru meminta agar pengibaran bendera One Piece tidak dianggap terlalu berlebihan dengan cara mendiskreditkan para penggemar anime karya Eiichiro Oda tersebut.
Bahkan, ia juga meminta tak perlu sampai adanya tuduhan makar terkait pengibaran bendera tersebut.
"Tidak perlu ada narasi yang mendiskreditkan penggemar One Piece sebagai makar atau upaya menjatuhkan pemerintah," ujar Dasco.
Dasco menekankan agar tidak membenturkan para pencinta anime dan manga One Piece dengan nilai-nilai kebangsaan dan kecintaan terhadap Merah Putih.
Ia juga mengingatkan bahwa generasi muda melihat One Piece sebagai bagian dari budaya populer, bukan simbol separatisme.
"One Piece ini manga yang sudah puluhan tahun tumbuh sama generasi muda kita. Ini salah satu staf saya, anaknya sudah tiga, dia juga bilang dirinya Nakama,” tuturnya.
Nakama merupakan kata dalam bahasa Jepang yang berarti teman, rekan, atau anggota suatu kelompok.
Sementara, dalam anime One Piece, nakama merujuk pada ikatan persahabatan antara kru bajak laut dari tokoh utama Monkey D. Luffy.
Namun, pandangan berbeda justru disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.
Ia menganggap pengibaran bendera 'Jolly Roger' itu adalah suatu tindakan makar.
Firman mengatakan hal itu menjadi wujud kemerosotan pemahaman masyarakat terhadap ideologi negara, sekaligus provokasi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.
"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," kata Firman, Kamis. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Gubernur-Wagub Tak Hadiri Paripurna, Bumil di Rote Meninggal, Warga Terkena Rabies |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi NTT Triwulan II Tumbuh 5,44 Persen, Tertinggi Sejak 2019 |
![]() |
---|
Kelakar Fraksi Demokrat DPRD NTT Soal Kudeta Gubernur dan Wagub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.