Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo
Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekejen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.
Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas setelah menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui surat presiden (surpres) atas permintaan abolisi dan amnesti.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan tersebut bukan semata-mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan RI ke-80 dalam mengambil keputusan itu.
“Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Selain Hasto dan Tom Lembong, Supratman mengungkapkan terdapat 1.116 orang yang juga diajukan untuk mendapat amnesti pada tahap pertama.
Pengusulan dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.
“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” pungkasnya.
Menurut Supratman Andi Agtas, Presiden Prabowo akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. “Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit, saya rasa itu masih baik,” katanya.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan keyakinannya bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui kalkulasi yang matang.
Pernyataan itu disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025), di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum bagi dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.
Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong
Hasto Kristiyanto
Prabowo Subianto
Presiden Prabowo
abolisi
Amnesti
Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo
| Sudamala Resorts Luncurkan PLTS Terintegrasi dan Program Restorasi Terumbu Karang di Labuan Bajo |
|
|---|
| Markolindo Balibo Resmi Dilantik Jadi Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2025-2026 |
|
|---|
| Penerimaan Pajak di KPP Pratama Atambua Capai Rp81,28 Miliar, Didominasi Dua Sektor |
|
|---|
| Renungan Katolik Minggu 2 November 2025: Tak Seorangpun yang Akan Benar-Benar Hilang |
|
|---|
| Wabup Johny Army Konay Sebut Empat Tantangan PPPA di TTS di Hadapan Wamen Veronica Tan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Tom-Lembong-dan-Hasto-Kristiyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.