Breaking News

Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo

Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekejen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
TOM & HASTO - Terpidana Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.

Ia menyebut momentum menjelang Hari ke-80 RI sebagai waktu yang tepat untuk merajut kembali semangat persaudaraan antar anak bangsa.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD baik kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong maupun kasus suap Hasto, keduanya sama-sama terasa sangat politis.

"Sangat kuat (politisnya)," kata Mahfud dilansir program Kompas Siang di Kompas TV, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, Mahfud pun membeberkan detail sejauh apa politisasi hukum yang terjadi dalam kasus Tom Lembong dan Hasto.

Tak Ada Mens Rea, Kasus Tom Lembong Jelas Sangat Politis

Mahfud menilai Tom Lembong terkesan sangat tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Padahal, kebijakan yang diambil Tom Lembong selama menjadi Mendag ini dilakukan juga oleh menteri-menteri setelah Tom Lembong.

Namun, kala menteri lain tak dipermasalahkan, Tom Lembong justru dijadikan tersangka.

Mahfud juga mengungkit bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong terkait impor gula ini sudah jelas terbukti karena perintah atasan.

Bahkan, hakim pun mengakui tak ada mens rea atau niat jahat yang ditemukan dalam diri Tom Lembong.

Atas dasar itulah Mahfud menilai kasus Tom Lembong ini sangat politis dan hukumannya terlalu dipaksakan.

"Politisnya lagi ternyata terbukti kemudian yang dilakukan Tom Lembong itu tidak salah, karena itu atas perintah atasan. Tidak ada mens rea, sehingga ini jelas sangat politis. Sehingga hukumannya dipaksakan," imbuh Mahfud.

Mahfud MD menilai kasus suap yang menjerat Hasto Kristiyanto juga sarat akan politisasi hukum.

Kasus Hasto dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku ini sudah ada sejak 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved