TTU Terkini

Program JKN, Upaya Negara Melindungi Ibu dan Bayi dari Ancaman Tradisi Nu di Perbatasan RI-RDTL

Bahkan, ketika masih muda Fransiska memberikan pelayanan sebagai bidan tradisional (membantu ibu-ibu melahirkan) sampai ke desa tetangga.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Penyintas tradisi Nu yang telah menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan asal Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTUz NTT bernama Fransiska Lalus menunjukkan Kartu KIS miliknya, Rabu, 16 Juli 2025. 

Selama tradisi Nu digelar, ibu dan bayi wajib menaati pantangan seperti; ibu dan bayi nifas tidak diperkenankan turun dari ranjang dan menginjakkan kaki di tanah atau lantai.

Biasanya, kaum pria mencari batu berbentuk ceper dan lebar lalu diletakkan di pinggir ranjang agar ibu nifas bisa leluasa mandi. Ibu nifas juga dilarang mengkonsumsi daging, kacang-kacangan, dan daun kelor.

Baca juga: Terlindungi Sejak Lahir, Inovasi JKN Ubah Masa Depan Anak Ende

Pada zaman dahulu, ketika fasilitas kesehatan dan tenaga medis belum memadai, kaum perempuan biasanya melahirkan di rumah “Ume Bubu” (dapur atau rumah bulat; bangunan dengan atap berbentuk setengah lingkaran dan terdapat panggung yang terbuat dari bambu.

Atap rumah ini terbuat dari alang-alang tebal yang sangat khas terlihat di wilayah Pulau Timor). Atap alang-alang ini dibiarkan menjuntai hingga ke tanah dengan tujuan menghalau angin masuk ke dalam rumah. 

Bersalin di Puskesmas 

Fransiska memiliki 4 orang cucu. Meskipun merupakan seorang mantan tabib dan bidan terkenal, Fransiska mengaku tidak lagi aktif di dunia tersebut. Tiga orang cucunya dilahirkan di Puskesmas Naibenu. 

Sementara cucu pertamanya yang lahir pada tahun 2012 lalu terpaksa harus menerapkan tradisi Nu. Pasalnya, saat itu mereka belum tercover Program JKN dan dirundung persoalan ekonomi.

Salah satu faktor penyebab masyarakat zaman dahulu menerapkan tradisi Nu yakni ketiadaan fasilitas, sarana prasarana kesehatan dan ketiadaan biaya untuk melahirkan di rumah sakit. 

Layanan gratis di puskesmas bisa diakses karena menantunya bernama Gema Abi (38) juga peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

Screenshot kepesertaan program JKN BPJS Kesehatan, Fransiska Lalus
Screenshot kepesertaan program JKN BPJS Kesehatan, Fransiska Lalus

Ia mengaku tidak mau ambil resiko atas kesehatan menantu dan cucunya jika menerapkan Tradisi Nu. Cucu keempat dari Fransiska ini dilahirkan 8 hari lalu berkat bantuan bidan dan tenaga medis di puskesmas.

“Tidak kasih keluar uang. Saya juga kalau sakit batuk pilek, kaki tangan lemas saya pergi minta obat di puskesmas. Bawa kartu ini (KIS),” ujarnya sambil menunjukkan kartu KIS.

Cakupan Kepesertaan Program JKN BPJS Kesehatan Kabupaten TTU

Cakupan kepesertaan program JKN BPJS Kesehatan di Kabupaten TTU meningkat setiap tahun. Berdasarkan data tanggal 1 Juli 2025, mayoritas cakupan kepesertaan JKN masyarakat Kabupaten TTU dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yakni sebanyak 202.737 peserta. Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) cakupan kepesertaan mencapai 45.865 peserta.

Secara khusus kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai dari APBD Kabupaten TTU sebanyak 21.643 peserta. Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sebanyak 6.055 peserta dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 5.495 peserta.

Persentase cakupan kepesertaan program JKN di Kabupaten tahun 2025 mencapai 102, 09 persen atau mencakup sekitar 281.795 peserta. 

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU, Meny Elison Seran1234
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU, Meny Elison Seran
Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved