Opini
Opini: Jebakan Passing Grade ASN, Bom yang Siap Meledak di Jantung Birokrasi Negeri
Sekilas tampak logis. Standar dibuat agar yang lolos adalah mereka yang layak dan memenuhi syarat.
Oleh: Aven Jaman
Pegawai Bimas Katolik Kanwil Kemenag DIY
POS-KUPANG.COM - Di tengah derasnya arus reformasi birokrasi dan tuntutan pelayanan publik yang makin kompleks, kehadiran Aparatur Sipil Negara atau ASN yang profesional, kompeten dan berintegritas bukan lagi sekadar harapan—melainkan sebuah keniscayaan.
Demi mewujudkan hal itu, seleksi ASN dengan sistem passing grade diperkenalkan.
Sebuah ambang nilai minimal yang harus dicapai peserta untuk dinyatakan lulus.
Sekilas tampak logis. Standar dibuat agar yang lolos adalah mereka yang layak dan memenuhi syarat.
Namun, dalam praktiknya, sistem ini perlahan-lahan menjelma menjadi bom waktu yang siap meledak di jantung birokrasi negeri.
Jika tidak segera disikapi dengan cermat dan bijak, ia bisa jadi bumerang yang merusak tujuan besar reformasi birokrasi itu sendiri.
Artikel ini mencoba menelusuri kenapa sistem passing grade bisa menjadi jebakan yang fatal dan apa saja solusi yang seharusnya segera dilakukan.
Apa Itu Passing Grade dan Mengapa Dianggap Solutif?
Passing grade adalah nilai ambang minimal yang ditentukan oleh pemerintah untuk menentukan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sistem ini dirancang agar hanya peserta yang memiliki kemampuan dasar tertentu —seperti intelegensi umum, wawasan kebangsaan dan karakter pribadi — yang bisa menjadi ASN.
Secara teori, ini adalah cara efektif untuk menjaring SDM unggul. Namun sayangnya, kenyataan di lapangan tidak sesederhana itu.
Sistem ini diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia tanpa mempertimbangkan konteks lokal, ketimpangan pendidikan, atau akses informasi di berbagai wilayah.
Coba bayangkan: seorang peserta dari daerah tertinggal harus bersaing dengan peserta dari kota besar yang sejak awal sudah memiliki fasilitas pendidikan dan bimbingan belajar yang mumpuni.
Akibatnya, banyak formasi ASN di daerah-daerah seperti wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (yang sering disebut daerah 3T) tetap kosong.
passing grade
Aparatur Sipil Negara
Aven Jaman
bom waktu
Tata Birokrasi Pemerintahan
Opini Pos Kupang
Daerah 3T
Opini: Membaca Fenomena Eat the Rich di Indonesia |
![]() |
---|
Opini: Menyoal Rendahnya Indeks Pembangunan Manusia di Nusa Tenggara Timur |
![]() |
---|
Opini: Remaja dan Seni Mencintai, Membaca Ulang Pacaran di Zaman Kini |
![]() |
---|
Opini: Mohon Tenang Sedang Pemilihan Rektor Undana |
![]() |
---|
Opini: Kasus Eks Kapolres Ngada Cacat Hukum atau Cacat Nurani? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.