TTU Terkini
Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN Universitas Timor Menuai Polemik
Sumber ini menyebutkan, aksi para dosen menanyakan pencairan tukin ini semata-mata karena itu adalah hak mereka dan melalui perjuangan panjang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Ia menegaskan bahwa, dosen yang melaksanakan studi lanjut hanya dibayar 80 persen. Sehingga tidak ada pengurangan.
Perihal tunjangan pejabat fungsional, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Unimor diminta untuk menahan pembayaran tersebut. Pasalnya, di dalam nomenklatur mereka dibayarkan upah tunjangan belajar bukan pejabat fungsional.
"Karena, ketika dia studi, fungsionalnya menjadi hilang karena tidak melaksanakan tugas. Maka, dibayarkan tetap nilainya sama tetapi namanya tunjangan belajar," ujarnya.
Dalam hasil pemeriksaan BPK pembayaran gaji dosen fungsional yang melaksanakan tugas belajar kemudian menjadi temuan. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan untuk menahan upah mereka hingga proses ini tuntas dan akan dibayarkan kemudian.
Tunjangan tersebut bervariasi dan sempat ditahan berdasarkan rekomendasi BPK. Namun, berdasarkan pertimbangan Rektor, kebijakan ini tetap berproses dan akan dijelaskan kepada BPK nanti agar tidak terhambat.
Biasanya, kata Emanuel, dalam izin belajar yang dikeluarkan kementerian terkadang langsung menjelaskan bahwa, tunjangan fungsional hilang dan dibayarkan tunjangan belajar.
Ada juga yang tidak dijelaskan dalam izin belajar itu. Hal ini menjadi kendala bagi Unimor untuk membayar atau tidak. Kondisi ini dialami oleh semua universitas.
Ia mengatakan, sesuai arahan Kementerian, pembayaran tukin 13 dan tukin 14 mesti dilakukan evaluasi terlebih dahulu setelah tanggal 15 Juli. Setelah itu, boleh dilakukan pembayaran tukin 13 dan 14. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.