Breaking News

TTU Terkini

Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN Universitas Timor Menuai Polemik

Sumber ini menyebutkan, aksi para dosen menanyakan pencairan tukin ini semata-mata karena itu adalah hak mereka dan melalui perjuangan panjang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN Universitas Timor Menuai Polemik
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi uang. Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di Universitas Timor diduga menuai polemik.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di Universitas Timor diduga menuai polemik. Pasalnya, hingga saat ini tukin dosen baru dicairkan untuk masa pengabdian 6 bulan lalu.

Sementara 1 bulan lainnya belum dicairkan hingga sekarang. Hal ini masih dinantikan para Dosen Universitas Timor tanpa informasi yang pasti.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 20 Juli 2025, seorang sumber dari Unimor yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, Tunjangan kinerja dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hak dosen ASN yang diberikan kepada puluhan ribu dosen di Indonesia untuk Dosen ASN di PTN Satker LLDIKTI dan BLU Non Remun. Tukin ASN lahir dari perjuangan Aliansi Dosen ASN Kemediktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI). 

Ia menegaskan bahwa, Perpres nomor 19 tahun 2025 diterbitkan oleh Presiden RI beberapa bulan lalu berkat aksi solidaritas dosen yang tergabung dalam ADAKSI di Jakarta beberapa waktu lalu. Beberapa perwakilan dari setiap universitas berhasil dikirim ke Jakarta berkat hasil urunan biaya transportasi dan penginapan para dosen semua universitas tidak terkecuali di Unimor.

Baca juga: Dinas Perindag TTU Rilis Data Merk Beras yang Beredar di Pasar Baru Kefamenanu 

Dana tukin tersebut diperjuangkan melalui proses yang tidak mudah. Meskipun demikian, realisasi pembayaran tukin di tingkat universitas khususnya Unimor terlambat dan tidak ada transparansi.

Secara nasional tahapan pencairan tukin sudah ditetapkan oleh Kemendiktisaintek Sejumlah dosen ASN di Unimor sempat beramai-ramai menanyakan langsung tukin tersebut di rektorat pada tanggal 15 Juli 2025 lalu ke Wakil Rektor II dan Bagian Keuangan Unimor

Sumber ini menyebutkan, aksi para dosen menanyakan pencairan tukin ini semata-mata karena itu adalah hak mereka dan melalui perjuangan panjang.

"Sebenarnya itu pergi demo sih. Saat itu dapat informasi bahwa dalam satu atau dua hari ini tapi hanya enam bulan," ucapnya mengulang penjelasan para pihak kepada sejumlah dosen waktu itu.

Ia menegaskan bahwa, tidak ada transparansi dan pola komunikasi dari Universitas Timor yang diberikan kepada dosen. Para dosen kemudian berinisiatif untuk menanyakan kejelasan pencairan tukin tersebut ke berbagai pihak di Universitas Timor, seperti bendahara, bagian keuangan, Wakil Rektor II bahkan, ada dosen yang berusaha menanyakan langsung pencairan tukin tersebut kepada Rektor Universitas Timor. Namun penjelasan mereka sangat membingungkan. 

Menurutnya, ada sejumlah dosen yang tergabung dalam grup dosen pejuang tukin. Beberapa waktu lalu, kata dia, ketika para dosen yang menanyakan informasi kepada Bendahara namun, yang bersangkutan menyebut dana tersebut sudah diproses di KPPN. Tak puas, para dosen kemudian menanyakan informasi tersebut ke KPPN.

Baca juga: Universitas Timor Gelar Wisuda Periode Pertama, 605 Mahasiswa Bakal Raih Gelar Sarjana 

Ia menduga Rektor Unimor tidak dalam grup pejuang tukin Unimor hingga saat ini. Kendatipun Rektor Unimor mengetahui rentetan perjuangan itu, hal ini juga diduga diketahui ketika yang bersangkutan memiliki kewenangan menandatangani. 

Dihantui ketidakpastian informasi, kata sumber tersebut, sejumlah dosen disebut berinsiatif menemui Rektor Unimor menanyakan kebenaran informasi tersebut. Pasalnya yang bersangkutan merupakan kuasa pengguna anggaran.

Di sisi lain para pejabat yang dibutuhkan tanda tangan mereka ini juga menerima tukin yang notabene adalah perjuangan para dosen.

Ia menyebut, para dosen tersebut sempat menanyakan informasi tersebut ke KPPN. Mirisnya, ketika dosen menanyakan informasi ke Rektor, mereka menerima respon yang kurang berkenan dari Rektor Unimor.  

Meskipun tukin Dosen Unimor saat ini telah dibayar selama kurun waktu 6 bulan namun, hal ini disebut melanggar ketetapan nasional. Semestinya tukin Dosen dibayar untuk kurun waktu 7 bulan yakni Januari sampai Juni dan gaji 13.

Dikatakan sumber ini, ADAKSI pusat sudah mengeluarkan peringatan apabila universitas belum mencairkan tukin dosen hingga Jumat, 18 Juli 2025 pekan lalu maka, akan direkap dan mengirimkan laporan tertulis kepada universitas terkait tak terkecuali Unimor.

"Saya sendiri khawatir jangan sampai kampus saya dikenai red flag dari kementerian karena pengelolaan tukinnya tidak sesuai dengan ketentuan nasional," ungkapnya.

Mirisnya, gaji Bulan Mei dan Juni 2025 milik Dosen PNS Unimor yang dipotong sampai saat ini tak kunjung diberikan penjelasan ihwal pemotongan itu. Ada beberapa dosen yang masih dipotong gaji mereka hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi Senin (21/7/2025), Rektor Unimor, Stefanus Sio menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses pencarian tukin dosen. Unimor telah mencairkan tukin dosen ASN selama 6 bulan.  Sedangkan 1 bulan lainnya akan dibayarkan pada Bulan Agustus 2025 mendatang.

Menurutnya, pencairan tukin dosen ini merupakan suatu hal yang baru. Oleh karena itu, butuh penyesuaian. Pasalnya, selama ini tidak ada tukin dosen.

Di sisi lain, pencairan tukin dosen ini terpisah dari gaji. Hal ini menyebabkan butuh banyak penyesuaian dari bagian keuangan Unimor.

Setelah dilakukan penyesuaian, ke depan pencairan tukin dosen akan dilaksanakan bertepatan dengan pencairan gaji para dosen.

"Iya memang betul tujuh bulan tapi, kemarin itu tidak tahu bagaimana hanya bayar enam bulan. Nanti Bulan September sudah bayar normal kembali sama-sama dengan gaji dosen," ungkap Stefanus.

Sementara itu, Wakil Rektor II Unimor, Dr. Emanuel Be, S.E., M.Si mengakui bahwa, pembayaran tukin dosen Unimor terlambat dari batas waktu yang ditetapkan kementerian yakni tanggal 12 Juli 2025. Meskipun demikian, pembayaran tukin ini merupakan hal baru untuk semua universitas.

"Karena kita proses uang negara ini hati-hati. Uangnya ada, hanya mungkin waktu yang selisih beberapa hari terlambat dan dosen-dosen mungkin ada yang merasa sudah menunggu itu uang harus pakai tapi sedikit terlambat. Tetapi terbayar, " ungkapnya.

Semulanya mereka berpikir bahwa proses realisasi tukin ini dilaksanakan secara gelondongan. Namun, langsung digabungkan dengan rapelannya.

Emanuel menuturkan, dalam Aplikasi SAKTI, tidak bisa melakukan proses pembayaran secara gelondongan. Oleh karena itu, di bagian keuangan kemudian harus menyita banyak waktu untuk mendata satu persatu dan memproses pembayaran per bulan. Kendala ini juga dialami perguruan tinggi negeri yang lain. 

Menurutnya, para dosen berpatokan pada batas waktu yang ditetapkan kementerian bahwa, dana tukin harus cair dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.

"Nah mungkin ada yang sudah rencana mau keluar daerah atau ke mana terus mungkin sedikit terlambat akhirnya sudah mulai menunggu uang itu mau dipake segera tetapi belum sempat masuk ke rekening," bebernya.

Ia menegaskan bahwa, dosen yang melaksanakan studi lanjut hanya dibayar 80 persen. Sehingga tidak ada pengurangan.

Perihal tunjangan pejabat fungsional, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Unimor diminta untuk menahan pembayaran tersebut. Pasalnya, di dalam nomenklatur mereka dibayarkan upah tunjangan belajar bukan pejabat fungsional.

"Karena, ketika dia studi, fungsionalnya menjadi hilang karena tidak melaksanakan tugas. Maka, dibayarkan tetap nilainya sama tetapi namanya tunjangan belajar," ujarnya.

Dalam hasil pemeriksaan BPK pembayaran gaji dosen fungsional yang melaksanakan tugas belajar kemudian menjadi temuan. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan untuk menahan upah mereka hingga proses ini tuntas dan akan dibayarkan kemudian.

Tunjangan tersebut bervariasi dan sempat ditahan berdasarkan rekomendasi BPK. Namun, berdasarkan pertimbangan Rektor, kebijakan ini tetap berproses dan akan dijelaskan kepada BPK nanti agar tidak terhambat.

Biasanya, kata Emanuel, dalam izin belajar yang dikeluarkan kementerian terkadang langsung menjelaskan bahwa, tunjangan fungsional hilang dan dibayarkan tunjangan belajar. 

Ada juga yang tidak dijelaskan dalam izin belajar itu. Hal ini menjadi kendala bagi Unimor untuk membayar atau tidak. Kondisi ini dialami oleh semua universitas.

Ia mengatakan, sesuai arahan Kementerian, pembayaran tukin 13 dan tukin 14 mesti dilakukan evaluasi terlebih dahulu setelah tanggal 15 Juli. Setelah itu, boleh dilakukan pembayaran tukin 13 dan 14. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved