Liputan Khusus Pos Kupang

LIPSUS: PD Flobamor dan KIB di NTT Nol Deviden, 300 BUMD Rugi Rp5,5 Triliun

Pemprov NTT memiliki empat Badan Usaha Milik Daerah BUMD. Dua dari empat BUMD tersebut hingga kini belum memberikan deviden

|
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.ISTIMEWA
BUMD PEMPROV NTT - Flobamor merupakan alah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT. Hanya Du a BUMD Milik Pemprov NTT Catat Deviden, Dua Nyaris Gulung Tikar 

Tito Karnavian menyebut kondisi ini sebagai indikasi lemahnya tata kelola BUMD. Termasuk pengawasan internal dan eksternal yang masih jauh dari ideal.

Apalagi, lanjut Tito Karnavian, laba yang dihasilkan BUMD hanya 1,9 persen dari total aset. Hal ini disebutnya sebagai temuan yang memprihatinkan. 

“Dividen hanya 1 persen dari total aset. Ini memprihatinkan karena sebetulnya bisa lebih dari itu,” ujar Tito Karnavian.

Tito Karnavian juga menyoroti ketimpangan struktur organisasi BUMD. Saat ini terdapat 1.903 Dewan Pengawas dan Komisaris atau jumlah yang hampir setara dengan 1.911 direksi.

“Artinya, Dewan Pengawas Komisaris lebih banyak dibandingkan direksinya,” ujar mantan Kapolri itu.

Tito Karnavian menambahkan, dari total BUMD yang ada, 342 di antaranya belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI). Selain itu, pengawasan eksternal oleh kementerian atau lembaga teknis juga belum berjalan optimal.

“Kelemahan pengawasan baik internal oleh BUMD yang bersangkutan, juga eksternal. Ini karena belum ada sistem pengawasan yang terkoordinasi,” kata Tito Karnavian.

Di sisi regulasi, Tito Karnavian mengungkap peran Kemendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tidak diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, kedudukan tersebut hanya disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

“Pengaturan kedudukan Menteri Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas BUMD belum diatur secara tegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” ucap Tito Karnavian.

Untuk itu, Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI mendukung pembentukan Undang-Undang khusus BUMD atas inisiatif pemerintah.

“Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya Undang-Undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD,” ujarnya.


*Perbaikan Manajemen

Dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dilaporkan, Perusahaan Daerah PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil) belum memberikan deviden pada tahun 2024 lalu. Padahal perusahaan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga rumput laut. 

“Pemda akan terus mendorong perbaikan di tingkat manajemen dan pengelolaannya dan dapat memberikan deviden,” ujar Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali  kepada Pos Kupang pada Selasa (15/7).

Umbu Lili Pekuwali mengatakan, PT Astil merupakan salah satu BUMD milik Sumba Timur. Sejak dibangun, perusahaan ini bertujuan menjaga stabilitas harga rumput laut di tingkat pembudidaya. Di samping itu, menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved