Kota Kupang Terkini

Pj Sekda Kota Kupang Ignasius R. Lega Tegaskan BUMD Dikelola Sesuai Aturan

Penjabat ( Pj ) Sekda Kota Kupang Ignasius R. Lega menegaskan BUMD dikelola sesuai aturan yang berlaku

Penulis: Ray Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SESUAI ATURAN - Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega. Pj Sekda Kota Kupang Ignasius R. Lega Tegaskan BUMD Dikelola Sesuai Aturan 

"Case-case seperti ini lah yang perlu mungkin diinventarisir oleh asosiasi bupati supaya bisa menjadi solusi. Karena enggak mungkin, bukan tidak mungkin, aturan-aturan di tingkat provinsi, aturan di tingkat pusat juga mungkin mengunci [ruang gerak kewenangan daerah]," kata Tito.

Sebelumnya, Tito mengungkap kerugian BUMD di seluruh Indonesia mencapai Rp5,5 triliun. Ini dialami oleh 27,5 persen atau 300 dari total 1.091 BUMD yang ada di Indonesia.

"Dari 1.091 BUMD, jumlah asetnya adalah Rp1.240 triliun lebih kurang, labanya Rp29,6 triliun, jumlah yang rugi totalnya Rp5,5 triliun. Laba bersih setelah dikurangi yang lain-lain adalah Rp24,1 triliun dan dividen keuntungan bunga sebanyak Rp 13,02 triliun," kata Tito dalam rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Di luar 300 BUMD yang merugi, sebanyak 678 BUMD tercatat memperoleh laba, sementara 113 BUMND belum melaporkan data termutakhir.

Menurut Tito, penyebab terjadinya kerugian itu adalah lemahnya tata kelola terhadap BUMD, terutama dari segi pengawasan. Selain itu, adanya ketidakseimbangan antara jumlah Dewan Pengawas Komisaris dengan direksinya.

Jumlah total dewan pengawas atau komisaris tercatat sebanyak 1.993, sedangkan direksinya hanya sebanyak 1.911. "Juga terjadi kelemahan pengawasan baik internal oleh BUMD yang bersangkutan, juga eksternal karena ada 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas internal," sebutnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved