Kota Kupang Terkini
Pj Sekda Kota Kupang Ignasius R. Lega Tegaskan BUMD Dikelola Sesuai Aturan
Penjabat ( Pj ) Sekda Kota Kupang Ignasius R. Lega menegaskan BUMD dikelola sesuai aturan yang berlaku
Penulis: Ray Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Sekretaris Daerah ( Pj Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega menegaskan bahwa seluruh Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) milik Pemerintah Kota Kupang selama ini dikelola secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menyebut banyak BUMD di Indonesia berada dalam kondisi merugi dan tidak sehat karena diisi oleh orang-orang titipan yang tidak profesional, termasuk tim sukses kepala daerah.
"Selama ini BUMD di Pemkot Kupang sudah berjalan sesuai dengan Perda kita. Kami akan selalu mengikuti aturan yang ada," ujar Ignasius R. Lega kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 20 19 Juli 2025.
Ignasius menjelaskan bahwa struktur pengelolaan BUMD di Kota Kupang melibatkan Dewan Pengawas yang aktif melakukan evaluasi rutin setiap bulan dengan ketiga BUMD itu.
Baca juga: Hanya Dua BUMD Milik Pemprov NTT Catat Deviden, Dua Nyaris Gulung Tikar
Evaluasi ini, lanjutnya mencakup laporan kinerja, laporan keuangan, hingga keluhan dari masyarakat.
Saat ini, kata Ignasius terdapat tiga BUMD yang dikelola oleh Pemerintah Kota Kupang, yaitu; Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Lontar, PT Sasando Baru dan Perumda Pasar Kota Kupang.
"Setiap bulan kami lakukan rapat evaluasi untuk melihat kinerja, laporan bulanan, dan masukan dari masyarakat terhadap tiga BUMD ini," tambah Ignasius.
Ia menegaskan tidak ada unsur "titipan jabatan" dalam tubuh BUMD di Kota Kupang.
BUMD se-Indonesia Akan Diurus Dirjen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan pihaknya akan menunjuk salah satu direktur jenderal (Dirjen) di kementeriannya untuk mengurus permasalahan badan usaha milik daerah (BUMD). Hal ini ia sampaikan saat berbicara dalam pengukuhan Dewan Pengurus APKASI 2025-2030 di Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Tito menyarankan para bupati yang hadir dalam agenda tersebut agar mencari cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu contohnya, yakni melalui pengelolaan BUMD, seperti yang akan dilakukan pihak Kemendagri.
"BUMD, kemarin kita bahas sudah di DPR bagaimana untuk memperkuat, salah satunya nanti saya mengusulkan dirjen di Kementerian Dalam Negeri untuk menangani masalah BUMD," ucapnya, seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Menurut Tito, agar PAD meningkat, kepala daerah perlu mempermudah perizinan berusaha dan mendorong peran swasta. Jika ekosistem bisnis sektor swasta hidup, akan ada peningkatan pendapatan ke daerah hingga ke tingkat nasional.
Tito mewanti-wanti para bupati agar menghindari praktik-praktik korupsi. Ia menekankan, berbagai modus tindakan tercela tersebut sudah dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum.
Ia memahami para bupati menghadapi beragam persoalan yang perlu dikomunikasikan dengan pihak terkait. Untuk itu, pengurus APKASI disarankan membentuk forum internal dengan melibatkan instansi terkait.
"Case-case seperti ini lah yang perlu mungkin diinventarisir oleh asosiasi bupati supaya bisa menjadi solusi. Karena enggak mungkin, bukan tidak mungkin, aturan-aturan di tingkat provinsi, aturan di tingkat pusat juga mungkin mengunci [ruang gerak kewenangan daerah]," kata Tito.
Sebelumnya, Tito mengungkap kerugian BUMD di seluruh Indonesia mencapai Rp5,5 triliun. Ini dialami oleh 27,5 persen atau 300 dari total 1.091 BUMD yang ada di Indonesia.
"Dari 1.091 BUMD, jumlah asetnya adalah Rp1.240 triliun lebih kurang, labanya Rp29,6 triliun, jumlah yang rugi totalnya Rp5,5 triliun. Laba bersih setelah dikurangi yang lain-lain adalah Rp24,1 triliun dan dividen keuntungan bunga sebanyak Rp 13,02 triliun," kata Tito dalam rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Di luar 300 BUMD yang merugi, sebanyak 678 BUMD tercatat memperoleh laba, sementara 113 BUMND belum melaporkan data termutakhir.
Menurut Tito, penyebab terjadinya kerugian itu adalah lemahnya tata kelola terhadap BUMD, terutama dari segi pengawasan. Selain itu, adanya ketidakseimbangan antara jumlah Dewan Pengawas Komisaris dengan direksinya.
Jumlah total dewan pengawas atau komisaris tercatat sebanyak 1.993, sedangkan direksinya hanya sebanyak 1.911. "Juga terjadi kelemahan pengawasan baik internal oleh BUMD yang bersangkutan, juga eksternal karena ada 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas internal," sebutnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Wali Kota Kupang Resmi Lantik Enam Kepala Dinas |
![]() |
---|
Petinju Kupang Jefri Hitaruhun Siap Adu Jotos Lawan Yoram Seran di Event 'Boxing Fight Night' |
![]() |
---|
Radikalisme Ancam Persatuan, Lingkungan Sosial Harus Jadi Benteng |
![]() |
---|
Selamatkan Bumi Bisa Dimulai dari Rumah |
![]() |
---|
Polresta Kupang Kota Gelar Sidang BP4R Bagi Personel Hendak Menikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.