Opini

Opini: Menguatkan Peran DPRD dalam Proses KUA-PPAS

Rencana kegiatan didasari oleh Rencana Strategis (Renstra) Daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD). 

Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Wily Mustari Adam, SE, M.ACC. 

Tantangan ini sekaligus menjadi peluang bagi DPRD untuk memperkuat posisinya sebagai lembaga yang tidak hanya reaktif terhadap kebijakan eksekutif, tetapi juga proaktif dalam merumuskan strategi pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan agenda nasional.

Memperkuat Akuntabilitas melalui Transparansi Digital

Era digital menuntut transformasi dalam proses KUA-PPAS. Transparansi tidak lagi cukup hanya melalui forum-forum konvensional, tetapi harus didukung dengan platform digital yang memungkinkan akses real-time terhadap informasi anggaran. 

DPRD perlu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengawasan anggaran.

Implementasi sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi dapat membantu DPRD dalam melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap proposal KUA-PPAS, sekaligus memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memantau penggunaan anggaran daerah.

Penutup

Proses KUA-PPAS tahun 2026 merupakan momentum strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam kerangka harmonisasi kebijakan fiskal nasional. 

Keberhasilan proses ini sangat bergantung pada kemampuan DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat sekaligus kontributor dalam pencapaian visi pembangunan nasional.

Di era desentralisasi yang menuntut kemandirian daerah namun tetap terintegrasi dengan agenda nasional, peran DPRD dalam proses penyusunan KUA-PPAS menjadi semakin kompleks dan strategis. 

Melalui proses yang partisipatif, penggunanaan teknologi, dan berorientasi pada harmonisasi fiskal, KUA-PPAS dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkelanjutan dalam koridor pembangunan nasional yang terintegrasi. 

KUA-PPAS tidak hanya menjadi dokumen tebal dan menjadi arsip pertanda adanya sebuah dokumen perencanaan, tetapi lebih dari itu, sebagai dokumen kontrak sosial dan politik pemerintah dan masyarakat guna meminimalisir persoalan agensi antara rakyat sebagai prinsipal dan pemerintah dan DPRD sebagai agen. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved