Opini
Opini: Menguatkan Peran DPRD dalam Proses KUA-PPAS
Rencana kegiatan didasari oleh Rencana Strategis (Renstra) Daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD).
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam.,SE.,M.Acc
Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Memasuki pertengahan tahun 2025, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 telah mencapai tahapan krusial.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuanga Daerah, saat ini pemerintah daerah (eksekutif) di seluruh Indonesia sedang berada pada fase atau tahapan penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada legislatif (DPRD) pada minggu kedua bulan Juli, dan yang akan dilanjutkan dengan proses kesepakatan pada minggu kedua Agustus.
Sebelum sampai pada tahapan ini, eksekutif atau pemerintah daerah, perlu merancang dokumen awal berupa Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) dari setiap SKPD.
Rencana kegiatan didasari oleh Rencana Strategis (Renstra) Daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD).
Dokumen ini menjadi penting karena menjadi pedoman arah kebijakan, program, dan penganggaran selama lima tahun masa jabatan kepala daerah.
RPJMD menjadi dokumen utama yang menyelaraskan antara visi, misi, kepala daerah terpilih dengan arah pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat daerah.
RPJMD dapat menjadi dokumen kontrak sosial antara kepala daerah dan masyarakat, serta menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah.
Urgensi KUA-PPAS sebagai Fondasi Perencanaan Anggaran
KUA dan PPAS memiliki posisi strategis dalam arsitektur pengelolaan keuangan daerah.
KUA berfungsi sebagai dokumen yang memuat arah kebijakan fiskal daerah, mencakup asumsi dasar ekonomi makro, target dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun sebelumnya serta tahun berjalan.
Sementara PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran yang memuat program prioritas dan Batasan maksimal anggaran untuk setiap unit kerja.
Urgensi kedua dokumen ini tidak dapat diabaikan mengingat perannya sebagai jembatan penghubung antara dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) dengan implementasi anggaran tahunan.
Tanpa KUA-PPAS yang solid, risiko terjadinya ketidakselarasan antara visi pembangunan daerah dengan alokasi anggaran akan sangat tinggi.
Momentum Strategis Pasca-RKPD
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah berlangsung dari Januari hingga Mei 2025 telah menghasilkan kerangka kerja pembangunan daerah.
Kini, KUA-PPAS menjadi instrumen untuk menerjemahkan program-program yang telah direncanakan dalam RKPD ke dalam alokasi anggaran yang realistis dan terukur.
Fase ini menuntut kehati-hatian dalam menentukan prioritas pembangunan.
Pemerintah daerah harus mampu memilah mana program yang benar-benar strategis dan prioritas serta memberikan dampak optimal bagi masyarakat, mengingat keterbatasan sumber daya keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi yang masih bergejolak dan ketergantungan keuangan pusat yang masih tinggi.
Peran Krusial DPRD dalam Era Desentralisasi
Era desentralisasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade, memberikan kewengangan luas bagi DPRD dan memiliki posisi yang sangat strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah (KUA-PPAS).
Sebagai lembaga legislative daerah, DPRD tidak hanya berfungsi sebagai penerima laporan dari eksekutif, tetapi juga sebagai mitra dialog yang konstruktif dalam menentukan arah kebijakan anggaran secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran DPRD dalam tahapan ini mencakup tiga dimensi penting. Pertama, fungsi legislasi, di mana DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui KUA-PPAS yang diajukan pemerintah daerah.
Kedua, fungsi pengawasan, yang memastikan bahwa KUA-PPAS disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mencerminkan aspirasi masyarakat.
Ketiga, fungsi anggaran, yang memberikan DPRD kewenangan untuk membahas dan menyetujui kebijakan anggaran yang akan menjadi acuan penyusunan APBD.
Tantangan dan Peluang
Dalam praktiknya, proses KUA-PPAS sering menghadapi berbagai tantangan. Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di DPRD dalam memahami aspek teknis pengelolaan keuangan daerah menjadi kendala utama.
Selain itu, Waktu pembahasan yang relatif singkat sering kali tidak memberikan ruang optimal untuk diskusi mendalam tentang prioritas pembangunan.
Belum lagi, dalam banyak sorotan publik, banyak anggota dewan tidak menjalankan fungsinya secara penuh, seperti menghadiri rapat.
Gedung dewan yang mewah dan representatif tetapi banyak kursi kosong tidak terisi kehadiran anggota dewan dalam membahas nasib rakyat dan pembangunan.
Dengan adanya tantangan ini perlu penguatan kapasitas diri DPRD. Pelatihan teknis tentang pengelolaan keuangan daerah, workshop analisis kebijakan anggaran, dan peningkatan sistem informasi keuangan daerah dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan peran DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Rekomendasi Strategis
Untuk mengoptimalkan proses KUA-PPAS tahun 2026, beberapa langkah strategis perlu dilakukan.
Pertama, perlunya penguatan koordinasi antara tim anggaran pemerintah daerah dengan komisi-komisi di DPRD untuk memastikan sinkronisasi pemahaman tentang prioritas pembangunan.
Kedua, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penyusunan KUA-PPAS.
Ketiga, pelibatan aktif masyarakat melalui forum-forum konsultasi publik untuk memastikan bahwa KUA-PPAS benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Harmonisasi Kebijakan Fiskal: Dimensi Baru dalam KUA-PPAS 2026
Aspek yang tidak kalah penting dalam proses KUA-PPAS tahun 2026 adalah penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mencapai target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.
Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, penyelarasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk kabupaten/kota harus selaras.
Harmonisasi ini membawa implikasi baru bagi peran DPRD. Tidak hanya mengawal aspirasi lokal, DPRD juga harus memastikan bahwa kebijakan anggaran daerah berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang berdampak pada pencapaian target pembangunan nasional.
Penyelarasan ini penting untuk menghindari tumpang tindih program dan anggaran, serta meningkatkan kualitas belanja daerah.
Transformasi Peran DPRD: Dari Lokal ke Nasional
Dalam konteks harmonisasi fiskal, DPRD dituntut untuk memiliki perspektif yang lebih luas.
Mereka tidak hanya menjadi penjaga kepentingan daerah, tetapi juga contributor dalam pencapaian visi pembangunan nasional.
Hal ini membutuhkan peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam memahami dinamika ekonomi makro dan kebijakan fiskal nasional.
Tantangan ini sekaligus menjadi peluang bagi DPRD untuk memperkuat posisinya sebagai lembaga yang tidak hanya reaktif terhadap kebijakan eksekutif, tetapi juga proaktif dalam merumuskan strategi pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan agenda nasional.
Memperkuat Akuntabilitas melalui Transparansi Digital
Era digital menuntut transformasi dalam proses KUA-PPAS. Transparansi tidak lagi cukup hanya melalui forum-forum konvensional, tetapi harus didukung dengan platform digital yang memungkinkan akses real-time terhadap informasi anggaran.
DPRD perlu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengawasan anggaran.
Implementasi sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi dapat membantu DPRD dalam melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap proposal KUA-PPAS, sekaligus memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memantau penggunaan anggaran daerah.
Penutup
Proses KUA-PPAS tahun 2026 merupakan momentum strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam kerangka harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Keberhasilan proses ini sangat bergantung pada kemampuan DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat sekaligus kontributor dalam pencapaian visi pembangunan nasional.
Di era desentralisasi yang menuntut kemandirian daerah namun tetap terintegrasi dengan agenda nasional, peran DPRD dalam proses penyusunan KUA-PPAS menjadi semakin kompleks dan strategis.
Melalui proses yang partisipatif, penggunanaan teknologi, dan berorientasi pada harmonisasi fiskal, KUA-PPAS dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkelanjutan dalam koridor pembangunan nasional yang terintegrasi.
KUA-PPAS tidak hanya menjadi dokumen tebal dan menjadi arsip pertanda adanya sebuah dokumen perencanaan, tetapi lebih dari itu, sebagai dokumen kontrak sosial dan politik pemerintah dan masyarakat guna meminimalisir persoalan agensi antara rakyat sebagai prinsipal dan pemerintah dan DPRD sebagai agen. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Wilhelmus Mustari Adam
Opini Pos Kupang
KUA-PPAS
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
NTT
Nusa Tenggara Timur
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.