TTU Terkini
Ihwal Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap II, Bupati TTU Ungkap Temuan Baru
Ia menuturkan, salah satu alasan mereka nekat mengeluarkan rekomendasi tersebut karena hubungan kekeluargaan dan lain-lain.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengungkap temuan baru usai pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten TTU.
Puluhan Calon PPPK dari 304 orang yang lulus ini dinyatakan tersandung maladministrasi.
Menurutnya, setidaknya sebanyak 46 orang yang dinyatakan tersandung maladministrasi dari 304 orang Calon PPPK Tahap II Kabupaten TTU yang telah diumumkan kelulusan oleh BKN.
"Misalnya ada yang terbawa (tidak lulus administrasi) dalam yang lulus 304 orang ini, nanti termasuk yang diberhentikan (dibatalkan kelulusannya)," ujarnya, Rabu, 16 Juli 2025.
Baca juga: Pemuda Teritori IV Klasis TTU Hadiri Ibadah Gabungan di Gedung Kebaktian Jemaat Paulus Wini
46 orang Calon PPPK yang tersandung maladministrasi ini merupakan data terbaru yang diperoleh pasca pengumuman.
Jumlah tersebut di luar 623 orang yang dinyatakan maladministrasi sebelumnya.
Ia menjelaskan, temuan maladministrasi ini disebabkan oleh sejumlah lembaga seperti sekolah, puskesmas, sejumlah OPD, pemerintah desa dan puskesmas mengeluarkan surat rekomendasi. Beberapa kasus, rekomendasi tersebut semestinya tidak boleh dikeluarkan lembaga ini tetapi lembaga yang lebih tinggi.
Pada kasus lain, lembaga yang dimaksud mengeluarkan surat rekomendasi terhadap orang yang tidak semestinya mendapat rekomendasi tersebut.
Pasalnya, mereka tidak sedang mengabdi di lembaga yang bersangkutan dan bahkan tidak pernah mengabdi di lembaga itu.
Falentinus memastikan akan menelusuri alasan dari pimpinan instansi ini mengeluarkan surat rekomendasi. Jika terbukti mereka akan diberikan tindakan tegas.
Baca juga: 304 Calon PPPK di Kabupaten TTU Dinyatakan Lulus
Hal ini bertujuan agar pimpinan lembaga atau instansi tidak boleh sembarangan dalam mengeluarkan rekomendasi yang bukan kewenangan dan kewajibannya.
Sebelumnya, Falentinus menegaskan sebanyak 623 orang yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten TTU, Provinsi NTT. Hal ini dilaksanakan pasca dirinya dan BKDPSDM Kabupaten TTU melakukan verifikasi ulang.
Pasca dilaksanakan verifikasi ini, Pemkab TTU akan melakukan pengumuman terhadap para peserta yang lulus dan dinyatakan lulus verifikasi administrasi.
"Dan segera saya tanda tangan SK hanya yang lulus administrasi (dan lulus ujian tertulis)," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.