TTS Terkini
Marthen Tualaka Kembali ke DPRD TTS Gantikan Almarhum Sersiman Liufeto
Serisman S. Y. Liufeto pada (19/8/2024) lalu tidak sempat mengambil sumpah karena meninggal dunia pada Selasa, 13 Agustus 2024
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan janji/sumpah pengganti calon terpilih anggota DPRD Periode 2024-2029, pada Selasa (8/7/2025).
Dalam paripurna ini, Dr Marten Tualaka, Sh.M Si, akan mengambil sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS, untuk menggantikan Almarhum Serisman S. Y Liufeto dari Fraksi Hanura. Almarhum Serisman S. Y. Liufeto pada (19/8/2024) lalu tidak sempat mengambil sumpah karena meninggal dunia pada Selasa, 13 Agustus 2024 di RS Ben Mboi, Kupang.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini juga merujuk pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6001.4.2/578/Pemkes Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 100.1.4.2/595/Pemkes Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029,
Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten TTS ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten TTS, Mordekai Liu didampingi wakil ketua I, Yoksan Benu dan Wakil Ketua II, Aris Nenobahan.
Hadir pula Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, didampingi Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay. Sekda TTS, Asisten Sekda TTS, Staff Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Forkopimda, Kepala Rutan SoE, Kepala Kantor Agama Kabupaten TTS, Tokoh Agama, Ketua dan Anggota Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS. Hadir pula dalam paripurna ini DPRD Provinsi NTT, David Boimau.
Dr. Marten Tualaka, Dh. M Si dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten TTS. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah dan penyematan pin oleh Ketua DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten TTS, Mordekai Liu mengatakan pengucapan janji ini menjadi awal tanggung jawab yang harus diemban sebagai anggota DPRD.
"Pengucapan sumpah/janji ini merupakan awal dari tanggungjawab besar yang harus diemban sebagai wakil rakyat yang dipercaya, memikul amanat rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dengan sebaik-baiknya. kita dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat dan tetap berpatokan pada peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Mordekai mengatakan melalui Dr. Marten Tualaka, SH. M. SI dapat menggenapi posisi keanggotaan fraksi Hanura. Dimana selama 11 bulan Anggota DPRD dari fraksi Hanura hanya berjumlah tiga orang.
Tak lupa Mordekai mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pelaksaan persiapan hingg proses pelantikan ini.
Mengakhiri sambutannya, Kader PDIP Perjuangan ini mengajak semua pemangku kepentingan untuk terus bersinergi demi kemajuan TTS dan tetap berpihak pada rakyat.
"Akhir kata saya atas nama pribadi, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten TTS, mengajak agar sekiranya kita senantiasa menjaga integritas, menjunjung tinggi etika serta membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, "pesannya.
Ia melanjutkan agar tetap dengan tekat dan semangat yang baru untuk membangun Kabupaten TTS yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera. (any)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
Marthen Tualaka
Ketua DPRD TTS
Bupati TTS
Wabup TTS
Eduard Markus Lioe
Johny Armi Konay
POS-KUPANG.COM
RS Ben Mboi
Beberapa Galur F8 Kacang Hijau Hitam Undana Tembus 2 Ton per Hektar di Dataran Menengah TTS |
![]() |
---|
Polwan di TTS Bakti Religi ke Rumah Ibadah Jelang HUT ke-77 Polwan |
![]() |
---|
Menjelang HUT ke-103 Kota SoE, Pemda dan ASN Lingkup TTS Gelar Napak Tilas Sejarah Kota SoE |
![]() |
---|
Pemkab TTS Siap Gelar Festival Musim Dingin 2025 |
![]() |
---|
Karnaval Pembangunan TTS, Bendera Merah Putih Sepanjang 103 Meter Dibentangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.