Opini
Opini: Pembiayaan Pendidikan yang Transparan, Akuntabel dan Obyektif
Sebuah angka yang bagi khalayak cukup besar sehingga dicurigai sebagai bentuk "pemalakan" kepada orangtua.
Selain itu, kepercayaan terhadap sistem pendidikan meningkat, dan pemanfaatan dana menjadi lebih efektif dan efisien dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di seluruh jenjang dan wilayah Indonesia.
Prinsip akuntabel dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia mengandung makna bahwa setiap penggunaan dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Akuntabilitas mencakup semua tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
Setiap pihak yang terlibat, baik pemerintah, sekolah, maupun lembaga pendidikan lainnya, wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara transparan dan tepat waktu.
Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, menghindari pemborosan, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Dengan penerapan prinsip akuntabel, masyarakat dapat turut mengawasi dan menilai efektivitas penggunaan dana pendidikan.
Hal ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional serta mendorong terciptanya tata kelola keuangan Pendidikan yang baik, bersih, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Prinsip obyektif dalam pembiayaan pendidikan berarti bahwa alokasi dan penggunaan dana pendidikan harus didasarkan pada kebutuhan nyata, data yang valid, serta pertimbangan rasional dan adil.
Pengambilan keputusan dalam pembiayaan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kelompok, atau tekanan politik, melainkan harus mengedepankan kepentingan pendidikan secara menyeluruh.
Dengan prinsip obyektif, dana pendidikan dapat diarahkan secara tepat sasaran, misalnya untuk meningkatkan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Prinsip ini juga mendorong efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
Dalam jangka panjang, penerapan prinsip obyektif akan membantu menciptakan sistem pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, sesuai tujuan pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Akhirnya, besaran pembiayaan pendidikan yang ditentukan berasaskan prinsip transparan, akuntabel dan obyektif dapat menjadi pijakan untuk mendorong kereta pendidikan Indonesia selangkah lebih maju. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.