Opini
Opini: Pembiayaan Pendidikan yang Transparan, Akuntabel dan Obyektif
Sebuah angka yang bagi khalayak cukup besar sehingga dicurigai sebagai bentuk "pemalakan" kepada orangtua.
Lebih lanjut pada Pasal 1 ayat 4 tertulis bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas dua kenis biaya: Biaya Investasi dan Biaya Operasional.
Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan Pendidikan di dalam Satuan Pendidikan (Pasal 1 Ayat 5).
Biaya Investasi meliputi komponen biaya: investasi lahan; penyediaan sarana dan prasarana; penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan modal kerja tetap.
Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan (Pasal 1 Ayat 6).
Biaya Operasional meliputi komponen biaya: personalia; dan nonpersonalia.
Biaya Operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan undangan.
Biaya Operasional nonpersonalia adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi terlaksananya layanan pendidikan.
Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan dari pemerintah pusat sudah sangat jelas lewat Dana BOS, sementara dari pemerintah daerah juga lewat BOSDA sebagaimana sudah dipraktikkan beberapa daerah di Indonesia.
Kategori sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti misalnya iuran pendidikan.
Transparan, akuntabel dan obyektif
Penentuan besaran pembiayaan pendidikan harus dilakukan di atas prinsip transparansi, akuntabilitas dan obyektifitas.
Prinsip transparansi bermakna adanya keterbukaan informasi terkait perencanaan, pengelolaan, dan penggunaan dana pendidikan.
Transparansi memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh semua pihak, termasuk masyarakat, orang tua siswa, dan lembaga pengawas.
Dengan prinsip ini akan mencegah penyalahgunaan dana, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.