Opini
Opini: Pembiayaan Pendidikan yang Transparan, Akuntabel dan Obyektif
Sebuah angka yang bagi khalayak cukup besar sehingga dicurigai sebagai bentuk "pemalakan" kepada orangtua.
Oleh: Adrianus Ngongo
Guru SMK Negeri 2 Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Viralnya biaya masuk sekolah di SMA/SMK Kota Kupang hari-hari belakangan ini perlu didiskusikan lebih lanjut.
SMA Negeri 5 Kota Kupang sebagai salah satu sekolah yang menunjukkan perubahan signifikan lewat tangan dingin Ibu Veronika Wawo, S.Pd., M.Pd kali ini mendapat sorotan tajam di media.
Dengan menetapkan biaya masuk sebesar Rp 2.200.000 per siswa baru, total dana yang terkumpul nyaris mencapai satu miliar rupiah.
Sebuah angka yang bagi khalayak cukup besar sehingga dicurigai sebagai bentuk "pemalakan" kepada orangtua.
Bila kita telusuri sekolah-sekolah negeri yang lain, jumlah dana yang diminta SMA Negeri 5 bahkan lebih kecil. Ada beberapa sekolah favorit yang meminta dana lebih dari Rp 2.200.000 per siswa.
Artinya penerimaan sekolah tersebut akan melebihi satu miliar rupiah. Apalagi jika jumlah siswa yang diterima lebih dari 500 orang, tentu penerimaan akan lebih besar lagi. Sayang, sekolah-sekolah tersebut uput dari mata media.
Masukan publik terkait pembiayaan pendidikan bagi penulis merupakan suatu bentuk sikap tanggung jawab dan kritis publik atas penyelenggaraan pendidikan.
Kekritisan ini perlu diapresiasi dengan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana publik secara transparan sehingga menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap sekolah.
Pertanggungjawaban ini sangat bernilai dalam membangun kepercayaan public bahwa dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan obyektif.
Itu berarti bahwa bukan soal berapa nilai uang yang ditentukan tetapi apakah nilai uang tersebut berasal dari hasil perhitungan yang dilakukan secara cermat, teliti dan selaras dengan kebutuhan riil di sekolah.
Sepanjang nilai uang yang ditentukan sesuai dengan realitas kebutuhan anak didik di sekolah maka itu bukanlah sebuah isu.
Standar Pembiayaan Pendidikan
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 1 tertulis bahwa Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan (Pasal 2 Ayat 1).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.