Breaking News
Kamis, 30 April 2026

Sumba Timur Terkini

UU PPRT Dinilai Langkah Maju Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Serikat pekerja di Kabupaten Sumba Timur, NTT menilai bahwa UU PPRT ini merupakan langkah maju bagi perlindungan pekerja rumah tangga.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumba Timur, Andreas Ninggeding saat diwawancarai, Kamis (30/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Serikat pekerja di Kabupaten Sumba Timur, Andreas Ninggeding menilai bahwa UU PPRT merupakan langkah maju bagi perlindungan pekerja rumah tangga
  • Selama UU ini belum ada, banyak pekerja yang tidak dilindungi oleh payung hukum
  • Andreas Ninggeding memberikan apresiasi atas langkah pengesahan UU PPRT tersebut

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya disahkan DPR RI pada Selasa (21/4/2026).

Serikat pekerja di Kabupaten Sumba Timur, NTT menilai bahwa UU PPRT ini merupakan langkah maju bagi perlindungan pekerja rumah tangga.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumba Timur, Andreas Ninggeding kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (30/4/2026).

“Ini salah satu langkah maju pemerintah bersama DPR khusus bagi pekerja atau asisten rumah tangga,” kata dia.

Baca juga: Opini: UU PPRT dan Ujian Keberpihakan Negara pada Kerja Domestik 

Andreas mengatakan, selama bertahun-tahun pekerja rumah tangga menunggu undang-undang ini disahkan. Selama UU ini belum ada, banyak pekerja yang tidak dilindungi oleh payung hukum.

Mereka, kata dia, bekerja tanpa waktu yang jelas dan ruang kerja tidak dibatasi. Upah pun tidak menentu. 

Tidak sedikit juga pekerja yang bekerja melebihi batas waktu umum dan tidak dibayar.

“Sekian tahun lamanya mereka ini bekerja tanpa ada payung hukum, tanpa ada perlindungan hukum yang secara spesifik mengatur tentang ruang lingkup hak dan kepentingan mereka soal upah dan jam kerja. Mereka selama ini bekerja tanpa ada perjanjian,” ungkapnya.

Dengan adanya UU PPRT ini, tambah dia, semua hal tersebut kini dapat diatur. Namun, masih ada tantangan ke depan. Para pekerja masih menunggu peraturan lebih lanjut.

“Sekarang, kita menunggu apa juklak dan juknisnya dalam bentuk peraturan pemerintah atau lebih spesifik dalam bentuk peraturan menteri ketenagakerjaan untuk mengatur secara teknis,” kata dia.

Namun demikian, ia memberikan apresiasi atas langkah pengesahan UU PPRT tersebut.

“Pada akhirnya asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga kini memiliki satu produk perlindungan hukum yang jelas bagi hak dan kepentingan mereka,” tutupnya. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved