Opini

Opini: Kesejahteraan Guru yang Tertunda

Di kelas-kelas sekolah dasar hingga menengah di Kabupaten Sabu Raijua, para guru tetap hadir mengajar dengan dedikasi. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Pdt. John Mozes Hendrik Wadu Neru 

Lebih jauh, Jürgen Moltmann dalam bukunya Theology of Hope menekankan bahwa harapan Kristen tidak bersifat pasif menunggu, tetapi aktif menginterupsi tatanan yang tidak adil. 

Gereja yang sungguh menaruh harap kepada Kristus, mestinya menjadi corong kritik profetik ketika ada praktik birokrasi yang merugikan kesejahteraan pendidik.

Jika Anggaran Tertunda, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Surat resmi dari Dinas Pendidikan memang menuliskan alasan “menunggu perubahan KUA-PPAS APBD.” 

Alasan prosedural ini secara yuridis dapat dimengerti, namun secara etis tetap problematis. 

Sebab menempatkan kesejahteraan guru sekadar pada level “bila memungkinkan”, padahal semestinya masuk prioritas utama bersama belanja wajib lain seperti gaji pokok.

Dalam diskursus publik kita, sering terdengar alasan klise “terbatasnya fiskal daerah.” 

Namun benarkah fiskal sedemikian terbatas untuk TPP guru, atau justru prioritas anggaran kita yang tidak pernah disusun dengan mengutamakan pendidik? 

Bukankah lebih sering kita melihat anggaran besar tersedot ke perjalanan dinas, honorarium kegiatan seremonial, studi banding, dan rapat-rapat yang kadang hanya menambah catatan notulensi, bukan kesejahteraan rakyat?

Jika pemerintah daerah mengaku berpihak pada pembangunan sumber daya manusia, maka seharusnya tidak ada alasan menunda hak guru. 

Sebab bagaimana mungkin kita berharap lahir generasi cerdas dan berakhlak jika guru-gurunya sendiri diperlakukan dengan setengah hati?

Empat Solusi Konkret Menuju Pembenahan

Masalah ini tidak boleh menjadi tradisi. Penundaan TPP guru yang terulang setiap tahun hanya menambah luka institusional. Karena itu perlu tindakan solutif, tidak berhenti pada klarifikasi formal.

1. Peneguhan Prioritas TPP Guru dalam Perencanaan Awal.

Sejak penyusunan RKPD, TPP guru harus diposisikan sebagai belanja wajib, tidak boleh lagi ditunda menunggu APBD-P. Dengan begitu, kebijakan penyaluran hak guru berjalan paralel dengan gaji pokok.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved