Opini

Opini: Pendidikan Disandera Pajak

Dinas Pendidikan setempat mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai syarat untuk mendaftarkan anak ke sekolah. 

Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
ILUSTRASI 

Hal yang paling mengkuatirkan dari kebijakan ini adalah potensi menularnya kebijakan buruk. 

Ketika satu daerah mulai menjadikan hak dasar sebagai alat tekanan ekonomi, maka akan muncul godaan bagi daerah-daerah lain untuk meniru demi alasan serupa: mengejar PAD, menertibkan pajak, atau menumbuhkan kedisiplinan. 

Jika itu terjadi, maka kita sedang meluncur ke jurang di mana pendidikan bukan lagi hak, melainkan hak istimewa yang hanya diberikan kepada keluarga yang “lulus administratif.” 

Ini adalah ancaman sistemik. Pendidikan adalah satu-satunya sektor di mana negara seharusnya hadir paling kuat dan paling setia. 

Negara boleh tegas dalam penegakan pajak, tapi jangan pernah menyentuh ranah pendidikan dengan tangan paksaan. 

Karena sekali kita membiarkan pendidikan ditentukan oleh status pembayaran pajak, kita membuka jalan bagi bentuk-bentuk eksklusi yang lebih luas: berbasis domisili, status pekerjaan orang tua, atau bahkan afiliasi politik. 

Sebagai bangsa, kita tidak boleh diam. Kita harus bersuara lantang menolak logika kebijakan yang menyandera hak anak demi kepentingan fiskal jangka pendek. 

Pemerintah, pusat khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Dalam Negeri, perlu segera turun tangan. 

Jika dibiarkan, kebijakan seperti ini akan menjadi preseden hukum yang berbahaya dan membuka celah pelanggaran HAM yang lebih luas di sektor pendidikan.

Saatnya Kita Mimilih Pihak

Kini bukan saatnya berbicara normatif. Kita harus memilih: apakah kita berpihak pada keadilan dan masa depan anak-anak Indonesia, atau membiarkan kebijakan yang mematikan harapan terus berlangsung di atas nama “penertiban administrasi:?

Kita perlu menyerukan beberapa tindakan tegas: (1) mencabut kebijakan syarat PBB sebagai prasyarat pendidikan; 

(2) Kementerian terkait harus menegur secara terbuka dan membina daerah agar tidak menyimpang dari mandat konstitusi; 

(3) Ombudsman RI perlu menyelidiki potensi pelanggaran/maladministrasi dalam penerbitan dan pelaksanaan kebijakan ini.

Pendidikan adalah hak, bukan imbalan. Pajak boleh menjadi tulang punggung pembangunan, tetapi pendidikan adalah jiwa bangsa. 

Mengorbankan jiwa bangsa demi memeras rakyat kecil adalah kegagalan paling hakiki dalam menjalankan amanat reformasi. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved