Opini

Opini: Pendidikan Disandera Pajak

Dinas Pendidikan setempat mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai syarat untuk mendaftarkan anak ke sekolah. 

Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
ILUSTRASI 

Oleh: Petrus Redy P. Jaya
Dosen Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, dan Peneliti bidang Evaluasi Pendidikan 

POS-KUPANG.COM - Di negeri yang mengaku menjunjung tinggi konstitusi dan hak asasi manusia, ironisnya justru lahir kebijakan-kebijakan lokal yang bertentangan secara terang-terangan dengan prinsip dasar negara. 

Salah satu contoh nyata datang dari Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Dinas Pendidikan setempat mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai syarat untuk mendaftarkan anak ke sekolah. 

Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025 yang ditujukan kepada Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Manggarai. 

Jika kita membiarkan kebijakan semacam ini terus berlangsung, maka kita sedang merobek-robek wajah keadilan sosial dan mencabut harapan dari tangan anak-anak Indonesia yang paling rentan.

Dalam tulisan ini, saya ingin menyoroti tiga dimensi utama dari kebijakan yang bermasalah ini: 

(1) pelanggaran terhadap konstitusi dna hukum nasional, (2) pengingkaran terhadap realitas sosial dan nilai-nilai kemanusiaan, serta (3) bahaya preseden dan implikasi buruknya bagi masa depan pendidikan Indonesia.

Pelanggaran terhadap Konstitusi dan Hukum Nasional

Kebijakan yang menjadikan bukti lunas PBB sebagai syarat administratif pendidikan bukan sekadar salah urus atau miskomunikasi. 

Ini adalah bentuk nyata pelanggaran konstitusi. Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” 

Kata “setiap” di sini bukan kata kosong melainkan bermakna inklusif, universal, tanpa syarat.

Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai justru memelintir semangar konstitusi tersebut dengan menambahkan syarat yang tidak berdasar secara hukum. 

Hal ini perparah oleh fakta bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan yang bermutu dan tanpa diskriminasi. 

Pasal 5 Ayat (1) bahkan menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved