Oleh Dr Hengky Wijaya SHut MSi
Aksi Koreksi Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Hutan
Dengan luas hutan yang sedemikian besar membawa konsekuensi pada kondisi ekologis dimana Indonesia menjadi negara yang berperan penting
POS-KUPANG.COM - Indonesia merupakan negara yang dikarunia Kawasan hutan cukup besar yaitu seluas kurang lebih 124 juta ha. Luasan tersebut menempatkan Indonesia dalam tiga besar pemilik hutan terluas di dunia setelah Brasil dan Kongo. Dengan luas hutan yang sedemikian besar membawa konsekuensi pada kondisi ekologis dimana Indonesia menjadi negara yang berperan penting dalam perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati dunia.
Ironinya, dengan luas Kawasan hutan yang hampir dua per tiga dari luas daratan, Indonesia akhir-akhir ini sering mengalami bencana alam berupa banjir dan tanah longsor. Kedua bencana sering dihubungkan dengan kondisi alam yang kurang tutupan pohon (hutan) yang diharapkan akarnya mampu memegang tanah agar tidak lepas serta menyerap dan menyimpan air dalam tanah. Terakhir terjadi adalah bencana alam Banjir Bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada tanggal 24 November 2025 s.d Awal Desember 2025.
Opini media massa seakan kompak bahwa kejadian banjir merupakan akibat ulah manusia yang melakukan penebangan pohon di hutan sehingga alam tak mampu lagi menahan derasnya air hujan. Dari pantauan terlihat bahwa Kawasan hutan terbuka, tanpa penahan alami. Tutupan pohon hilang, lahan menjadi terbuka, sehingga air hujan langsung mengalir deras ke bawah (https://www.ipb.ac.id/news/index/2025/12/kepala-pusat-studi-bencana-ipb-university-ungkap-aktivitas-ilegal-di-balik-bencana-sumatra/)
Menilik ke belakang sebelum terjadinya serangkaian bencana banjir dan tanah longsor di Indonesia, telah terjadi tren penurunan luas Kawasan hutan dari waktu ke waktu. Hutan di Indonesia pada Desember 2018 adalah 125,6 juta ha dan menjadi 124,22 juta ha pada Juni 2025 (Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan 2025). Salah satu penyebab dari menurunnya luas Kawasan hutan ini diduga adalah adanya review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang diusulkan oleh gubernur. Usulan Gubernur termasuk di dalamnya perubahan peruntukan Kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain untuk mengakomodasi kebutuhan investasi maupun kebutuhan ruang hidup untuk masyarakatnya.
Grafik Penurunan Luas Kawasan Hutan Indonesia Desember 2018 s.d Juni 2025
KEBIJAKAN TATA RUANG KAWASAN HUTAN
Semenjak berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi di Indonesia berlomba untuk mengusulkan adanya review penataan ruang dimana salah satu objek yang ingin diubah adalah Kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain. Hal ini adalah konsekuensi dari adanya mandat dari peraturan tersebut yang memerintahkan pemerintah provinsi untuk menetapkan peraturan daerah tentang RTRWP paling lambat 2 tahun setelah UU tersebut ditetapkan. Secara umum penataan ruang membagi habis wilayah daratan ke dalam 2 kategori yaitu Kawasan lindung dan Kawasan budidaya.
Berdasarkan fungsi, Kawasan hutan terbagi dalam fungsi Kawasan konservasi (KK), hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Dalam pola ruang Kawasan lindung, Kawasan hutan yang termasuk di dalamnya adalah Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung. Sedangkan yang termasuk dalam kategori pola ruang Kawasan budidaya adalah Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap serta Hutan Produksi yang dapat dikonversi. Dengan terbaginya Kawasan hutan dalam Kawasan lindung dan Kawasan budidaya tersebut maka dapat dikatakan bahwa Kawasan hutan merupakan bagian integral dari rencana tata ruang.
Pembagian Peran dalam Penataan Ruang Kawasan Hutan
Berdasarkan pengalaman penulis yang pernah berkecimpung dalam penataan ruang Kawasan hutan, terdapat 4 kewenangan dalam penetapan perubahan status dan fungsi Kawasan hutan yaitu:
a. Kewenangan usulan
Usulan perubahan Kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah disampaikan oleh gubernur. Usulan gubernur ini merupakan kompilasi dari usulan bupati dan walikota di wilayahnya.
b. Kewenangan Ilmiah
Kewenangan ilmiah dimiliki oleh Tim Terpadu yang membahas usulan dengan Analisis didasarkan pada hukum, ekologi, dan sosial ekonomi. Output dari kewenangan ini adalah rekomendasi kepada Menteri Kehutanan
POS-KUPANG.COM
Hengky Wijaya
Menteri Kehutanan
Pengelolaan Kawasan Hutan
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV
Penetapan Kawasan Hutan
| Menyelaraskan Peta Negara dan Fakta Lapangan: Empat Tahap Penyelesaian Sengketa Kawasan Hutan |
|
|---|
| Putusan MK 181/2024: Perlindungan untuk Rakyat Kecil di Kawasan Hutan |
|
|---|
| Pengukuhan Kawasan Hutan Kabupaten Ende, Sebuah Upaya Mereduksi Konflik Tenurial |
|
|---|
| Kepastian Kawasan, Kesejahteraan Masyarakat: Sinergi BPKH-Direktorat PUPS dalam Perhutanan Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Hengky-Wijaya2.jpg)