Sidang AKBP Fajar Lukman

Ketua LPA NTT Veronika Atta Komit Kawal Proses Hukum Menjadi Transparan 

Ketua LPA NTT, Veronika Ata memberikan tanggapannya terkait digelarnya sidang perdana kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada

|
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK 
VERONIKA ATAS - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Atta, S.H., M.H, usai mengikuti sidang kekerasan terhadap anak yang dilakukan eks kapolres ngada, Fajar Lukman, di PN Kupang, Senin (30/6).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata, SH , MH memberikan tanggapannya terkait digelarnya sidang perdana kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma di Pegadilan Negeri Kupang, Senin (30/6).

Veronika Ata menyampaikan bahwa dimulainya sidang ini maka membuka mata publik bahwa ini adalah sebuah kejahatan seksual yang perlu dikawal secara bersama. 

"Dimulainya sidang ini, membuka mata publik bahwa ini menjadi sebuah kejahatan seksual yang perlu dikawal secara bersama, harapan kami jaksa atau hakim menerapkan pasal sesuai yang diharapkan, kita kawal agar proses ini menjadi transparan," kata Veronika Ata.

Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu

Veronika Ata juga mengatakan esepsi yang dilakukan penasehat hukum Fajar Widyadharma merupakan haknya sebagai terdakwa.

Namun pihaknya mengharapkan sudah boleh dilakukan esepsi jika sudah ada bukti secara jelas dan tertulis serta keterangan dari saksi. 

"Silahkan dan boleh-boleh saja, itu merupakan hak dari terdakwa dalam mengusakan untuk esepsi namun kita sangat mengharapkan bahwa dilakukan esepsi tetapi sudah ada bukti-bukti secara jelas dan tertulis serta bagaimana keterangan dari saksi-saksi. Saya kira itu sudah sangat jelas ada bukti saja," ungkap Veronika Ata.

Baca juga: Sidang Perdana eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman Mengaku Ingat Istri Anak

Veronika Ata berharap bahwa proses persidangan ini dapat dilakukan hingga pada sidang putusan yang terakhir. 

"Proses ini kita berharap sampai pada sidang putusan yang akhir," tambah Veronika Ata. (ria)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved