NTT Terkini
Pemkab dan Pemkot di NTT Didorong Tuntaskan Tunggakan Kendaraan Dinas
Hal itu diperlukan untuk menambah optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah.
Pemkab dan Pemkot di NTT Didorong Tuntaskan Tunggakan Kendaraan Dinas
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) didorong untuk menuntaskan tunggakan kendaraan dinas dan kendaraan ASN.
Hal itu diperlukan untuk menambah optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah atau PAD Provinsi NTT yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPAD NTT, Alexon Lumba, SH, M.Hum pun mendorong para Kepala UPT kabupaten/kota, untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota termasuk elemen terkait lainnya agar mereka juga dapat berperan aktif.
Pasalnya, realisasi penerimaan opsen dan bagi hasil sangat besar untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan untuk pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Jelang HUT NTT 2025, Pemprov NTT Berlakukan Amnesty Pajak Kendaraan Tahap Ketiga
"Kita terus dorong kabupaten dan kota untuk menuntaskan tunggakan kendaraan Dinas milik Pemkab dan juga Kendaraan pribadi milik ASN yang ada di masing-masing daerah untuk senantiasa taat pajak guna menciptakan zona integritas dan juga bebas dari tunggakan pajak kendaraan bermotor sesuai spririt " Ayo Bangun NTT," kata Alexon Lumba.
Sebelumnya, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPAD NTT) menyelenggarakan Bimtek Penetapan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB ) tahun anggaran 2025.
Kegiatan bimtek tersebut melibatkan peserta dari UPT Pendapatan Provinsi NTT dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT dan berlangsung di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT tanggal 29-30 Oktober 2025.
Menurut Kabid Pendapatan Satu BPAD NTT, Oktavianus Mare, bimtek tersebut dimaksudkan untuk pembekalan teknis kepada aparatur yang terlibat dalam penetapan PKB dan BBN-KB.
Juga sebagai sarana peningkatan kemampuan dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya di lingkungan Badan Pendapatan Daerah.
Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman pegawai terhadap ketentuan serta tata cara penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan juga pembelajaran, untuk peningkatan kapasitas teknis, serta penyamaan persepsi bagi para petugas penetapan pajak kendaraan bermotor.
Adapun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memberlakukan program pengampunan pajak kendaraan bermotor atau tax amnesty. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut memberi banyak keringanan bagi wajib pajak. Keringanan tersebut antara lain pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Selain itu, tersedia potongan 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan.
Pemerintah juga menyiapkan penghapusan penuh pajak progresif. Namun, kebijakan ini belum berlaku dalam tahap awal program tax amnesty.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Selain itu, pendapatan daerah akan bertambah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di NTT. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wakil-Bupati-TTS-Gelar-Apel-Kendaraan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.