TTU Terkini
Dirjen Dukcapil Kemendagri Keluarkan Surat Teguran kepada Bupati TTU
Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap target pendapatan asli daerah yang sudah ditetapkan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat teguran kepada Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo buntut pemberhentian Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTU.
Surat tertanggal 13 Juni 2025 dengan Nomor; 800.1.3.3/6892/ Dukcapil tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Dukcapil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, ketentuan Pasal 83A Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai tindaklanjut, Pasal 83A telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Baca juga: Pelayanan di Dukcapil TTU Lumpuh Buntut Pemberhentikan Kadis, GMNI Cabang Kefamenanu Angkat Bicara
Teguh menegaskan, berdasarkan pasal 28 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian tanpa Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemutusan jaringan komunikasi data.
Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU atas nama Richardus Erwin Taolin, SE sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Dirjen Dukcapil meminta Bupati TTU untuk dapat membatalkan keputusan dan mengembalikan pejabat yang telah dilantik ke dalam jabatan semula selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini.
Untuk selanjutnya, Bupati TTU dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 secara online melalui aplikasi SIDARA (https://dpdd.kemendagri.go.id).
Apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kami akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan dirinya telah membebastugaskan dua orang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab TTU.
Baca juga: Bupati TTU Ancam Berhentikan Kades MaukabatanJika Terbukti Salah Gunakan Jabatan
Dua pimpinan OPD yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTU dibebastugaskan sejak, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia menyebut, salah satu penilaian kinerja yang diterapkan di Pemkab TTU yakni setiap kepala dinas diwajibkan membuat paparan permasalahan yang dialami sejak tahun 2022 sampai saat ini.
"Habis itu kita nilai kalau tidak ada keberhasilan di bawah kepemimpinan dia maka kita akan keluarkan," ujarnya, Sabtu, 7 Juni 2025 lalu.
Pemkab TTU, kata Falentinus, mengambil langkah cepat dalam melakukan perubahan di birokrasi. Apabila pimpinan OPD tidak memberikan perkembangan kinerja yang baik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.