TTU Terkini
Dirjen Dukcapil Kemendagri Keluarkan Surat Teguran kepada Bupati TTU
Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap target pendapatan asli daerah yang sudah ditetapkan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Selain mengenai kinerja, lanjutnya, ada kesalahan maladministrasi atau mis prosedural di lapangan. Yang bersangkutan sudah mengetahui namun tidak mengambil langkah.
"Dukcapil ini yang parah. Dia tahu bahwa ada kewenangan yang diambil UPTD tapi dia tidak ambil sikap. Dia membiarkannya begitu lama sehingga ketahuan saat paparan," ucapnya.
Pengganti sementara atau Plt Kadis Dukcapil ditugaskan kepada Asisten Setda TTU. Keputusan tersebut bertujuan untuk mendorong merit sistem di lingkup Pemkab TTU.
.
Baca juga: Selidiki Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020, Kejari TTU Sasar 112 Sekolah
Semua instruksi untuk mendongkrak pendapatan wajib segera ditindaklanjuti.
Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap target pendapatan asli daerah yang sudah ditetapkan.
Target pendapatan asli daerah Kabupaten TTU tahun 2025 ini sebesar Rp. 81 miliar. Oleh karena itu, dibutuhkan pimpinan OPD yang bisa melakukan percepatan ini.
Para pengganti dua pimpinan OPD ini masih dalam proses penunjukan. Pengganti pimpinan OPD ini akan dilihat dari hasil paparan kinerjanya nanti.
"Nanti kita lihat dari hasil paparan siapa yang punya kapasitas di situ," ujarnya.
Dikatakan Falentinus, salah satu risiko merit sistem yakni akan menentukan pimpinan OPD yang bagus. Hal ini berdampak pada akan ada banyak nonjob (pembebastugasan) apabila yang bersangkutan dinilai tidak mampu.
Ia juga mengklaim pembebastugasan ini didasarkan oleh pilihan untuk menerapkan merit sistem. Bukan berdasarkan kepentingan politik. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.