Timor Tengah Utara Terkini
Bupati TTU Ancam Berhentikan Kades MaukabatanJika Terbukti Salah Gunakan Jabatan
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengancam akan memberhentikan Kades Maukabatan jika terbukti salah gunakan jabatan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengancam akan memberhentikan Kepala Desa Maukabatan jika terbukti Salah gunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.
"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan misprosedural dan menguntungkan pribadi karena jabatannya maka bakal diberhentikan," tegas Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Misprosedural yang dimaksud Bupati TTU yakni menyalahgunakan alat dan mesin pertanian untuk kepentingan pribadai.
Karena itu Ia menginstruksikan Dinas Pertanian Kabupaten TTU untuk menyita alat dan mesin pertanian serta menghentikan pengoperasiannya di Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT.
Baca juga: Bupati TTU Sita Alat dan Mesin Pertanian yang Dikuasai Secara Perseorangan di Desa Maukabatan
Alat panen padi ini disita karena diduga dikuasai oleh perseorangan yakni Kades Maukabatan.
Bahkan, Falentinus mengatakan, alat dan mesin pertanian panen padi ini dipinjampakaikan kepada petani desa desa lain oleh Kepala Desa Maukabatan selama 2 tahun.
"Dikuasai oleh perorangan, dipakai untuk kegiatan pribadi dan bahkan disewakan ke desa tetangga," ujarnya, Sabtu, 7 Juni 2025.
Dinas Pertanian Kabupaten TTU telah diinstruksikan menyita dan menahan pengoperasian alat tersebut. Setelah diamankan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Warga Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Kantor Bupati TTU pada Senin, 28 April 2025. Kehadiran warga tersebut bertujuan untuk mengadukan sikap kepala desa kepada Bupati TTU.
Kehadiran warga Desa Maukabatan ini disambut langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Kamillus Elu. Mereka beraudiens di Lobi Kantor Bupati TTU.
Saat diwawancarai, perwakilan warga Desa Maukabatan, Apolonarius Us'abatan mengatakan, pihaknya menemui Bupati TTU untuk mengeluhkan sikap dan kebijakan kepala desa yang dinilai tidak pantas.
Menurutnya, Kepala Desa Maukabatan baru dilantik 1 tahun. Namun dalam perjalanan 1 tahun pasca dilantik, pembangunan di desa tidak melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Bupati TTU Tekankan Kepala Desa Maksimalisasi Pelayanan Publik dan Jaga Perilaku
Setelah dilantik, kepala desa mengambil semua urusan di desa terutama BUMDES. Pasca dilantik kepala desa menarik inventaris BUMDES berupa mobil dan modal BUMDES sebesar Rp. 18.000.000.
Kepala desa juga, kata Apolonarius, memberhentikan semua pengurus BUMDES. Sementara itu, traktor yang selama ini dikelola oleh masyarakat, diambil alih oleh kepala desa dan diurus oleh yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.