Nasional Terkini
MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
MA menyatakan sejumlah pasal dalam PP itu bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melarang Pemerintah mengekspor pasir laut. Demikian putusan terbaru MA, mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
MA menyatakan sejumlah pasal dalam PP itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui beleid tersebut.
“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 56 UU Kelautan,” demikian bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin (2/6/2025).
MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal dalam PP tersebut tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan Presiden selaku termohon untuk mencabut aturan tersebut.
Baca juga: Izin Ekspor Pasir Laut oleh Pemerintah Pusat, Walhi NTT Sebut Buka Ruang Pengrusakan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut PP 26/2023 dibentuk tanpa dasar hukum yang jelas atau perintah eksplisit dari undang-undang. PP tersebut hanya dibentuk berdasarkan “kebutuhan praktik” dan bukan mandat UU.
Hakim MA juga menyoroti bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut seharusnya bertujuan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir, bukan dikomersialisasikan secara gegabah.
“Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam obyek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian," tulis MA dalam putusannya.
MA menyebut kebijakan ekspor pasir laut bertentangan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut.
Pasal 56 UU Kelautan sendiri tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk tujuan ekspor dan justru mengedepankan pengelolaan untuk rehabilitasi ekosistem.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen. Ia mengajukan gugatan terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 karena dianggap melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan semangat pelestarian laut.
Dalam gugatan tersebut, Presiden RI menjadi pihak termohon dan memberikan kuasa hukum kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Gerindra Minta Ekspor Pasir Laut Ditunda, Ahmad Muzani: Kaji Lebih Dulu
Taufiq menilai pemerintah justru melangkah mundur dari kebijakan yang selama ini tegas melarang eksploitasi pasir laut.
Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 2002, sudah ada berbagai regulasi yang melarang aktivitas tersebut, mulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002 hingga Keppres Nomor 33 Tahun 2002.
Larangan tersebut bahkan diperkuat oleh Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir tanah dan top soil yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Cerita WNI Terjebak Kerusuhan di Nepal: Suasana Mencekam, Terdengar Suara Tembakan |
![]() |
---|
Cek Kesehatan Gratis Sudah Menjangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Dianugerahi 70 Penghargaan Dalam Ajang ENSIA Tahun 2025 |
![]() |
---|
Empat Komjen Berpotensi jadi Kapolri |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.