Berita NTT

Izin Ekspor Pasir Laut oleh Pemerintah Pusat, Walhi NTT Sebut Buka Ruang Pengrusakan 

kebijakan serupa ini sebelumnya pernah dibatalkan pemerintahan Megawati karena pengerukan pasir memicu kerusakan lingkungan

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
IZIN EKSPOR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI NTT menilai izin ekspor pasir laut oleh Pemerintah pusat (Pempus) justru membuka ruang pengrusakan di kawasan pesisir.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi NTT menilai izin ekspor pasir laut oleh Pemerintah pusat (Pempus) justru membuka ruang pengrusakan di kawasan pesisir. 

Ketua Divisi Perubahan Iklim dan Kebencanaan WALHI NTT Deddy F. Holo mengatakan, penertiban Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, bukan solusi untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung ekosistem laut. 

Aturan yang berlaku pada 15 Mei 2023 ini, justru membuka ruang pengrusakan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dapat menambah persoalan lingkungan. 

“Ini bukan cara yang tepat, sebaiknya pemerintah lebih mendorong pemulihan di wilayah pesisir untuk mengendalikan perubahan iklim, bukan menambang pasir," kata Deddy, Sabtu 3 Juni 2023. 

Baca juga: Pemprov NTT Hentikan Dana Layanan Bagi Pasien Miskin

Deddy menerangkan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan sangat berdampak khususnya nelayan dan lebih parahnya lagi bencana alam seperti banjir rob, abrasi dapat berpotensi tenggelamnya pulau-pulau kecil. 

Jika dicermati justru rendahnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, ujar dia, diakibatkan adanya kebijakan pembangunan di kawasan pesisir seperti tambang, industry pariwisata dan perikanan yang membuat rusaknya ekosistem tersebut. 

"Persoalan pesisir harus dilihat dari hulunya," imbuhnya. 

WALHI NTT mendesak Pempus menertibkan serta melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan di kawasan pesisir yang hari ini telah membawa dampak buruk dengan menurunnya daya dukung lingkungan. 

WALHI NTT juga berharap pemerintah membatalkan kebijakan ini, karena  sangat berisiko tinggi. 

"Mengingat kebijakan serupa ini sebelumnya pernah dibatalkan pemerintahan Megawati karena pengerukan pasir memicu kerusakan lingkungan," tambah Deddy. 

Baca juga: TI NTT Gelar Diklat Penguji dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN/POOM Sabuk Hitam Bagi Puluhan Taekwondoin

Dilansir Tribunnews.com, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, bahwa kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diterbitkan untuk menertibkan bahan yang digunakan untuk reklamasi.

Selama ini, pihak-pihak yang hendak melakukan reklamasi kerap menyedot beberapa pulau di Indonesia karena belum ada peraturan yang menyebutkan kalau yang diambil harus pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.

Trenggono mengatakan, rezim ini berbeda dengan rezim 20 tahun yang lalu, di mana saat ini pemerintah akan mulai mengatur bahwa yang diambil haruslah material sedimen.

"Rezim ini berbeda dengan 20 tahun yang lalu. Karena pada waktu itu belum ada peraturan kalau yang diambil itu sedimentasi. Yang diambil itu pulau-pulau. Sekarang ini itu terjadi. Kita setop," katanya dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved