Nasional Terkini 

MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

MA menyatakan sejumlah pasal dalam PP itu bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
LARANG EKSPOR PASIR - Foto ilustrasi aktivitas penambangan pasir laut untuk diekspor. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan melarang pemerintah melakukan ekspor pasir laut. 

Dengan putusan ini, Mahkamah Agung tidak hanya menyatakan pasal-pasal dalam PP tersebut tidak berlaku, tetapi juga secara tegas memerintahkan Presiden untuk mencabut peraturan itu.

Majelis hakim menyatakan bahwa materi muatan dalam PP 26/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UU Kelautan yang lebih tinggi.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," tulis MA. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved