Nasional Terkini
MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
MA menyatakan sejumlah pasal dalam PP itu bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Editor:
Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
LARANG EKSPOR PASIR - Foto ilustrasi aktivitas penambangan pasir laut untuk diekspor. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan melarang pemerintah melakukan ekspor pasir laut.
Dengan putusan ini, Mahkamah Agung tidak hanya menyatakan pasal-pasal dalam PP tersebut tidak berlaku, tetapi juga secara tegas memerintahkan Presiden untuk mencabut peraturan itu.
Majelis hakim menyatakan bahwa materi muatan dalam PP 26/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UU Kelautan yang lebih tinggi.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," tulis MA. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Berita Terkait:#Nasional Terkini
Cerita WNI Terjebak Kerusuhan di Nepal: Suasana Mencekam, Terdengar Suara Tembakan |
![]() |
---|
Cek Kesehatan Gratis Sudah Menjangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Dianugerahi 70 Penghargaan Dalam Ajang ENSIA Tahun 2025 |
![]() |
---|
Empat Komjen Berpotensi jadi Kapolri |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.