Berita Nasional

Gerindra Minta Ekspor Pasir Laut Ditunda, Ahmad Muzani: Kaji Lebih Dulu

Pemerintah diminta menunda kebijakan ekspor pasir laut. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAN
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menunda kebijakan ekspor pasir laut. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani

Menurut Ahmad Muzani, lebih baik pemerintah mengkaji lebih dalam dulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut. 

“Ya saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” ujar Ahmad Muzani di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024). 

Ia menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat. 

Muzani mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah. 

“Ketika mudharatnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya,” ucap Muzani. 

“Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” sambung dia. 

Menurut dia, lebih baik pemerintah mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Jangan sampai, keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup. 

Baca juga: Izin Ekspor Pasir Laut oleh Pemerintah Pusat, Walhi NTT Sebut Buka Ruang Pengrusakan 

“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan,” tuturnya. 

“Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” imbuh dia. 

Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. 

Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023. 

Sementara, Jokowi menampik jika pasir laut yang bakal diekspor. Ia mengklaim, ekspor yang diatur adalah sedimentasi yang mengganggu jalur layar kapal. 

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi memberikan keterangan di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved