Opini

Opini: Alokasi DAK Fisik dan Perannya Dalam Upaya Wujudkan Swasembada Pangan

Indonesia sebenarnya pernah mencapai swasembada pangan, khususnya swasembada beras, yaitu pada tahun 1984. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-KPPN RUTENG
Akhmad Zainuddin 

Oleh: Akhmad Zainuddin 
Kepala KPPN Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Swasembada Pangan merupakan salah satu dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Gibran, yaitu Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Kreatif, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru. 

Swasembada pangan merupakan kondisi di mana suatu negara atau wilayah mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri, tanpa bergantung pada impor dari negara lain. 

Suatu negara dapat dikatakan telah mencapai swasembada pangan apabila telah mampu memproduksi sendiri berbagai jenis makanan yang cukup untuk seluruh penduduknya. 

Indonesia sebenarnya pernah mencapai swasembada pangan, khususnya swasembada beras, yaitu pada tahun 1984. 

Pada masa itu, Indonesia berhasil memproduksi beras yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tanpa perlu impor, dan bahkan surplus. 

Pemerintah Indonesia saat ini berkomitmen untuk meraih kembali swasembada pangan melalui berbagai program implementasi Asta Cita.

Swasembada pangan dapat diukur melalui beberapa indikator, yaitu produksi pangan, ketersediaan pangan, aksesibilitas pangan, kualitas pangan, dan kestabilan pangan. 

Dari beberapa indikator tersebut, akan dibahas khusus terkait produksi pangan dan korelasinya dengan alokasi dana APBN di Kawasan Manggarai Raya (Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Manggarai Timur) dan Kabupaten Ngada

Tingkat produksi pangan secara empiris dipengaruhi beberapa faktor, antara lain ketersediaan bibit dan benih unggul, ketersediaan infrastruktur pertanian (jalan dan irigasi), ketersediaan pupuk, kondisi lahan, dan sebagainya. 

Selain itu, dukungan pemerintah juga menjadi faktor penentu dalam peningkatan produksi pangan, yaitu dalam bentuk pembangunan infrastruktur irigasi, pengembangan food estate, dan juga penguatan kawasan sentra produksi pangan.

Alokasi dana APBN untuk wilayah Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada pada tahun 2025 sebesar Rp5,15 triliun, yang terdiri dari alokasi Data Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa sebesar Rp4,27 triliun dan alokasi Dana Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar Rp875,80 miliar. 

Dilihat dari komposisinya, TKD dan Dana Desa mengambil porsi yang sangat dominan, yakni sebesar 82,98 persen, sedangkan belanja K/L hanya sebesar 17,02 persen dari keseluruhan alokasi APBN di wilayah Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada

Alokasi belanja K/L tahun 2025 sebesar Rp875,80 miliar tidak terdapat alokasi belanja untuk Satker-Satker di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Hal yang sama juga terjadi pada alokasi dana TKD tahun 2025, yang juga tidak terdapat alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Irigasi, Pertanian, serta Kelautan dan Perikanan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Tabel
Tabel (POS-KUPANG.COM/HO)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved