ART Asal Sumba Dianiaya

Majikan Penganiaya ART Asal NTT di Batam Eksploitasi dan Rancang Kekerasan untuk Korban

Satgas kemudian turun dan melakukan advokasi hingga melakukan penanganan terhadap korban, yang diketahui bernama Intan. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Majikan Penganiaya ART Asal NTT di Batam Eksploitasi dan Rancang Kekerasan untuk Korban
POS-KUPANG.COM/HO-MUSA MAU
KORBAN - Intan (terbaring), korban penganiayaan dan eksploitasi oleh majikanya di Batam sedang terbaring di rumah sakit Elisabeth. Intan merupakan warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Jadi selama di rumah, lupa matikan listrik juga dianggap utang, lupa matikan air kran juga dianggap utang karena beban meningkat. Selama satu tahun itu eksploitasi juga, selain penyiksaan," ujarnya. 

Satgas maupun paguyuban Sumba di Batam sedang berjuang agar hak-hak korban bisa diperoleh. Ia merasa ngeri dengan kejadian yang dialami oleh Intan. Sebab, majikan tidak memiliki empati terhadap korban. 

Dia menyebut, Satgas dan Jaringan Safe Migran berjanji akan mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum seberat-beratnya. Itu merupakan komitmen bersama, sekaligus korban mendapat hak-haknya. 


Puluhan Kasus 


Dalam catatan Satgas Peduli Kepri dan Jaringan Safe Migran, terdapat puluhan kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga asal NTT di Batam. 

Musa menyebut, sejak Januari hingga Juni 2025 terdapat 35 kasus eksploitasi majikan dan pekerja tidak menerima upah selama bertahun-tahun ketika berada di tempat kerja. 

"Namun yang paling parah dan tragis ini si Intan mengalami penganiayaan, disiksa dan harus mengalami perawatan," katanya. 

Selama ini, pihaknya selalu melaporkan setiap kejadian ke Polisi. Tapi, penerapan undang-undang KDRT membuat pelaku menjadi jerah. Mestinya, penerapan undang-undang pekerja rumah tangga (PRT) adalah aturan yang paling adil. 

Musa mengaku, undang-undang PRT masih dalam tahapan rancangan dan belum disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI. Tujuannya agar setiap pelaku bisa mendapatkan hukum setimpal. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved