ART Asal Sumba Dianiaya

Majikan Penganiaya ART Asal NTT di Batam Eksploitasi dan Rancang Kekerasan untuk Korban

Satgas kemudian turun dan melakukan advokasi hingga melakukan penanganan terhadap korban, yang diketahui bernama Intan. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Majikan Penganiaya ART Asal NTT di Batam Eksploitasi dan Rancang Kekerasan untuk Korban
POS-KUPANG.COM/HO-MUSA MAU
KORBAN - Intan (terbaring), korban penganiayaan dan eksploitasi oleh majikanya di Batam sedang terbaring di rumah sakit Elisabeth. Intan merupakan warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Roslina, majikan sekaligus penganiaya, asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Batam, Kepulauan Riau turut melakukan eksploitasi terhadap korban. 

Roslina juga merancang kekerasan secara terstruktur untuk korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. 

Ketua DPD Satgas Peduli Kepri Musa Mau yang dihubungi dari Kupang, Senin (23/6/2025) menjelaskan, awalnya Satgas NTT maupun Keluarga Besar Sumba dan Jaringan Safe Migran mendapat informasi dari sosial media. 

Satgas kemudian turun dan melakukan advokasi hingga melakukan penanganan terhadap korban, yang diketahui bernama Intan. 

Saat ini korban sudah di Rumah Sakit Elisabeth Batam. Paguyuban Sumba di Batam juga sudah membuat laporan ke Polisi dan pelaku Roslina sudah di tahan. 

Baca juga: DPR RI Rudi Kabunang Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Menganiaya ART asal NTT di Batam 

"Beberapa kejadian itu memang dipukul sepupu kandung dibawa tekanan majikan. Jadi akhirnya dibawa tekanan, ketakutan akhirnya membuat kekerasan. Mereka satu majikan. Setiap kali Merlin (sepupu) melakukan kekerasan, majikan memvideokan sehingga dalam keterangan ke Polisi majikan berdalih Merlin yang memukul," katanya. 

Penganiayaan itu sudah dilakukan sejak 12 Juni 2025. Kekerasan terus terjadi hingga puncaknya terjadi pada 21 Juni 2025. Korban tidak bisa menghubungi siapapun karena handphone di tahan majikan. 

Warga yang melihat korban dalam keadaan babak belur, lalu merekam kondisi korban dan mempublikasikan ke media sosial. Satgas yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi. 

Roslina pernah meminta ada perpanjangan masa kerja korban selama satu bulan. Kontrak untuk korban selama satu tahun dan harusnya berakhir pada 21 Juni 2025. 

Musa menduga, permintaan untuk memperpanjang masa kerja korban adalah upaya oleh Roslina untuk menutupi kejahatan yang dibuat. 

"Si majikan ini berusaha menutupi kejadian ini dengan memperpanjang masa kerja Intan. Kemungkinan untuk pemulihan atau dia punya rencana lain," kata Musa.

Musa berkata, penganiayaan yang dialami Intan itu cukup sadis. Korban dipukul hingga dibenturkan ke dinding oleh majikan. Kejadian yang dialami Intan disebut sangat parah dan yang pernah ditangani oleh Satgas Peduli Kepri NTT. 

"Itu benar-benar dianiaya. Dipukul pakai sapu, dijambak lalu dibenturkan ke dinding, pukul pakai raket nyamuk untuk korban," katanya. 

Selain kekerasan yang dialami Intan, Musa menyebut korban juga dieksploitasi karena tidak menerima upah selama satu bekerja dengan Roslina. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved