Ende Terkini
Meridian Dado Desak RSUD Ende Keluarkan Hasil Visum Korban Kasus Penganiayaan
Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang nelayan asal Ende, Abdul Haris Abu Bakar dan Ruslin M. Natsyir, memasuki babak baru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang nelayan asal Ende, Abdul Haris Abu Bakar dan Ruslin M. Natsyir, memasuki babak baru.
Kuasa hukum korban, Meridian Dewanta Dado yang juga Koordinator TPDI NTT mendesak RSUD Ende segera mengeluarkan hasil Visum et Repertum terhadap Ruslin M. Natsyir.
Pasalnya, hingga saat ini, hasil visum itu belum juga diterbitkan, padahal visum telah dilakukan sejak tanggal 4 Mei 2025 lalu.
Meski demikian, Meridian Dewanta Dado mengapresiasi Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dan jajaran Satreskrim Polres Ende yang telah menetapkan Abdulah Kasim alias Kojo sebagai tersangka serta menahan yang bersangkutan.
Baca juga: Bupati Yosef Bedaode Minta Polisi Kejar Tersangka Lain Kasus Hilangnya Uang di RSUD Ende
Meridian Dewanta Dado mengatakan, dia sangat menyayangkan belum diterbitkannya hasil visum terhadap Ruslin M. Natsyir, yang diduga dianiaya oleh pelaku lain bernama Daeng Kasim alias Daeng.
Keduanya, Abdul Haris dan Ruslin telah menjalani visum di RSUD Ende pada tanggal yang sama, yakni 4 Mei 2025, dan bahkan membiayai sendiri pemeriksaan tersebut.
"Kami patut mempertanyakan apa alasannya sehingga pihak RSUD Ende belum juga menerbitkan hasil visum terhadap Ruslin M. Natsyir, sementara hasil visum terhadap Abdul Haris Abu Bakar justru sudah terbit terlebih dahulu," ujar Meridian Dewanta Dado.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Meridian Dewanta Dado meyakini, dengan keluarnya hasil visum terhadap Ruslin, Polres Ende dapat segera menetapkan Daeng Kasim alias Daeng sebagai tersangka berikutnya dalam kasus ini. Laporan terhadap kedua pelaku telah dilayangkan ke Polres Ende sehari setelah kejadian, tepatnya pada 4 Mei 2025, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.
Meridian Dewanta Dado mengatakan, berdasarkan ketentuan umum, hasil visum penganiayaan seharusnya dapat selesai dalam waktu 14 hari.

Apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan tambahan, waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 20 hari.
Jika masih belum selesai, maka penyelesaiannya harus mendapat perpanjangan hingga maksimal 40 hari dengan persetujuan penuntut umum.
"Jika RSUD Ende lambat dalam menerbitkan hasil visum ini, maka hal tersebut akan sangat menghambat upaya Polres Ende dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Daeng Kasim alias Daeng," tegas Meridian Dewanta Dado.
Baca juga: LIPSUS: Bayi Meninggal di RSUD SoE TTS Diduga Karena Terlambat Dirujuk
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keterlambatan ini bisa memberikan ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mempengaruhi saksi-saksi yang ada.
Untuk itu, mereka meminta pihak RSUD Ende segera merampungkan dan menyerahkan hasil visum kepada penyidik, demi kelancaran proses hukum dan demi tercapainya keadilan bagi para korban. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Ende Terkini
Meridian Dado
RSUD Ende
POS-KUPANG.COM
Abdul Haris Abu Bakar
Ruslin M. Natsyir
I Gede Ngurah Joni Mahardika
Polres Ende
Terbantu JKN Selama Kehamilan, Hildiani Sudharti : Kami Tak Perlu Lagi Pikir Biaya Mahal |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Goes to Campus, Mahasiswa Ende Diajak Melek Jaminan Kesehatan Nasional |
![]() |
---|
PMKRI Ende Kecam Tindakan Brutal Brimob Tabrak Ojol di Jakarta, Desak Polri Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
13 Jam Akses Transportasi Putus Total Longsor di Wolojita Ende |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan MBG, SMA Negeri 1 Ende Data Anak yang Alergi Makanan Tertentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.