Ende Terkini

Meridian Dado Desak RSUD Ende Keluarkan Hasil Visum Korban Kasus Penganiayaan

Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang nelayan asal Ende, Abdul Haris Abu Bakar dan Ruslin M. Natsyir, memasuki babak baru

Dokumen Meridian untuk POS-KUPANG.COM
Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE – Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang nelayan asal Ende, Abdul Haris Abu Bakar dan Ruslin M. Natsyir, memasuki babak baru. 

Kuasa hukum korban, Meridian Dewanta Dado yang juga Koordinator TPDI NTT mendesak RSUD Ende segera mengeluarkan hasil Visum et Repertum terhadap Ruslin M. Natsyir.

Pasalnya, hingga saat ini, hasil visum itu belum juga diterbitkan, padahal visum telah dilakukan sejak tanggal 4 Mei 2025 lalu.

Meski demikian, Meridian Dewanta Dado mengapresiasi Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dan jajaran Satreskrim Polres Ende yang telah menetapkan Abdulah Kasim alias Kojo sebagai tersangka serta menahan yang bersangkutan.

Baca juga: Bupati Yosef Bedaode Minta Polisi Kejar Tersangka Lain Kasus Hilangnya Uang di RSUD Ende

Meridian Dewanta Dado mengatakan, dia sangat menyayangkan belum diterbitkannya hasil visum terhadap Ruslin M. Natsyir, yang diduga dianiaya oleh pelaku lain bernama Daeng Kasim alias Daeng.  

Keduanya, Abdul Haris dan Ruslin telah menjalani visum di RSUD Ende pada tanggal yang sama, yakni 4 Mei 2025, dan bahkan membiayai sendiri pemeriksaan tersebut.

"Kami patut mempertanyakan apa alasannya sehingga pihak RSUD Ende belum juga menerbitkan hasil visum terhadap Ruslin M. Natsyir, sementara hasil visum terhadap Abdul Haris Abu Bakar justru sudah terbit terlebih dahulu," ujar Meridian Dewanta Dado. 

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Meridian Dewanta Dado meyakini, dengan keluarnya hasil visum terhadap Ruslin, Polres Ende dapat segera menetapkan Daeng Kasim alias Daeng sebagai tersangka berikutnya dalam kasus ini. Laporan terhadap kedua pelaku telah dilayangkan ke Polres Ende sehari setelah kejadian, tepatnya pada 4 Mei 2025, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.

Meridian Dewanta Dado mengatakan, berdasarkan ketentuan umum, hasil visum penganiayaan seharusnya dapat selesai dalam waktu 14 hari.  

MERIDIAN DADO - Meridian Dewanta Dado, Koordinator TPDI NTT selaku kuasa hukum korban penganiayaan di Ende.
MERIDIAN DADO - Meridian Dewanta Dado, Koordinator TPDI NTT selaku kuasa hukum korban penganiayaan di Ende. (POS KUPANG/HO.MERIDIAN DADO)

Apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan tambahan, waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 20 hari.

Jika masih belum selesai, maka penyelesaiannya harus mendapat perpanjangan hingga maksimal 40 hari dengan persetujuan penuntut umum.

"Jika RSUD Ende lambat dalam menerbitkan hasil visum ini, maka hal tersebut akan sangat menghambat upaya Polres Ende dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Daeng Kasim alias Daeng," tegas Meridian Dewanta Dado.

Baca juga: LIPSUS: Bayi Meninggal di RSUD SoE TTS Diduga Karena Terlambat Dirujuk

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keterlambatan ini bisa memberikan ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mempengaruhi saksi-saksi yang ada.

Untuk itu, mereka meminta pihak RSUD Ende segera merampungkan dan menyerahkan hasil visum kepada penyidik, demi kelancaran proses hukum dan demi tercapainya keadilan bagi para korban. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved