Belu Tekini

Ditjen Imigrasi Terbitkan Ketentuan Terbaru Visa Kunjungan untuk Calon TKA

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA)

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
PERBARUI ATURAN - Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Ditjen Imigrasi Terbitkan Ketentuan Terbaru Visa Kunjungan untuk Calon TKA.

Direktorat Jenderal Imigrasi ( Ditjen Imigrasi ) menerbitkan Ketentuan Terbaru terkait pemberian Visa Kunjungan untuk Calon TKA (Tenaga Kerja Asing) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025 lalu. 

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan persnya melalui Humas kantor Imigrasi Atambua.

Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang. 

Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa. 

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta. 

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” ucap Yuldi. (*/gus) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved