Undana
Proyek Rp 48,6 M di Undana Mangkrak Rektor Maxs Dukung Investigasi oleh Kajati NTT
Kajati NTT, Zet Tadung Allo secara mendadak mendatangi lokasi pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH)

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo secara mendadak mendatangi lokasi pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana), Kamis (19/6) sekitar pukul 11.30 Wita.
Proyek senilai Rp 48,6 miliar tersebut hingga kini belum juga rampung, meski tenggat waktu pelaksanaan telah berakhir pada 31 Desember 2024.
Dalam kunjungannya, Kajati NTT didampingi jajaran intelijen Kejati NTT, yaitu Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono, Kasi 3 Intelijen Yoni E. Mallaka, serta Kasi 5 Intelijen Umbu Hina Marawali.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo melalui Kasipenkum, Raka Putra Dharmana menegaskan, kehadiran Kajati NTT bersama rombongan merupakan bagian dari langkah proaktif penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan melalui fungsi intelijen.
Baca juga: Kajati NTT Tinjau Proyek Mangkrak Rp 48,6 Miliar Gedung Kedokteran Undana
Hal ini dilakukan guna memastikan proyek strategis nasional berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.
Berdasarkan pantauan, kondisi fisik gedung sangat memrihatinkan. Gedung tersebut diduga sudah mangkrak, sebab bangunan empat lantai itu masih berada dalam tahap struktur kasar.
Terlihat panel dinding belum terpasang sepenuhnya, rangka logam dibiarkan terbuka. Selain itu, lingkungan proyek dipenuhi material sisa tanpa pengamanan.

Di bagian dalam, sejumah plafon belum selesai terpasang. Instalasi kabel dan pipa
menggantung tak beraturan. Di lokasi tersebut sudah tidak ada aktifitas lagi.
Menurut Raka Putra, proyek tersebut dimulai pada 8 Juni 2024 dan seharusnya sudah rampung pada akhir Desember 2024. Pembangunan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Proyek tersebut dikerjakan kontraktor pelaksana PT. P–PT. TCA KSO. Namun hingga pertengahan 2025, progres proyek jauh dari selesai dan belum dapat dimanfaatkan.
Baca juga: Empat Prodi Raih Akreditasi Unggul Internasional di Universitas Nusa Cendana Undana
"Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik," tegas Kajati Zet Tadung Allo melalui Raka Putra Dharmana.
Kajati Zet Tadung Allo, sambungnya, sangat menyesalkan mangkraknya proyek tersebut karena anggaran negara yang telah disiapkan dalam jumlah besar untuk tujuan pembangunan, pada akhirnya gagal mencapai sasaran ketika dikelola oleh individu-individu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.
Dijelaskan, apabila para pelaksana proyek memiliki jiwa kebangsaan dan tanggung jawab moral, maka proyek seharusnya tetap diselesaikan, sekalipun mengalami kerugian.
Baca juga: Penyerahan SK Bagi 139 PNS, Rektor Undana Soroti Pentingnya Kontribusi dan Kebersamaan
"Seharusnya, mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini, dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Tapi akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun internal, perkuliahan tidak bisa dimulai," lanjut Zet Tadung Allo.
Melalui fungsi intelijen penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan langkah deteksi dini terhadap potensi kerugian negara. Pihak Kejati NTT akan melakukan penyelidikan menyeluruh serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau terlibat dalam kegagalan proyek.
Baca juga: Undana Kupang Mulai Buka Rangkaian Kegiatan Dies Natalis ke-63 dan Dies Natalis FEB ke-12
NTT Terkini
Kejati NTT
Undana
POS-KUPANG.COM
Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan
Zet Tadung Allo
Raka Putra Dharmana
Maxs UE Sanam
Bambang Dwi Murcolono
Yoni E. Mallaka
Umbu Hina Marawali
Prof. Maxs Sanam Sebut Masalah Rabies Bisa Diatasi dengan Komitmen Masyarakat |
![]() |
---|
Undana Gelar Konferensi Internasional ICAHMedScience 2025, Bahas Isu One Health dan Tantangan Global |
![]() |
---|
Jefry Adoe Sebut Prof. Jefri Tidak Terlibat dalam Pembangunan Gedung FKKH |
![]() |
---|
Undana dan UNPAZ Timor Leste Jalin Kerja Sama Strategi Percepatan Penurunan Stunting |
![]() |
---|
Panen Kacang Hijau Hitam di Malaka, Terobosan Agroteknologi dari Lahan Kering untuk Gizi dan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.