TTU Terkini
DPRD TTU Tawarkan Solusi ke Satpol PP dan Dinas Perindag Terkait Penertiban Lapak Pasar
Ia menegaskan, pihaknya sangat mendukung penuh penertiban tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh para pedagang di pasar.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rizal Anderias Bella menawarkan solusi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja TTU soal penertiban lapak pedagang di Pasar Baru Kefamenanu.
Pasalnya, penertiban ini dilakukan tanpa terlebih dahulu menyiapkan lokasi berjualan yang baru untuk mereka.
Dikatakan Anderias Bella, sepertinya Dinas Perindag dan Satpol PP TTU keliru menerjemahkan instruksi Bupati dan Wakil Bupati TTU yang memiliki niat baik untuk melakukan penertiban. Dalam instruksinya Bupati dan Wakil Bupati TTU, Disperindag dan Satpol PP semestinya menyiapkan tempat terlebih dahulu kepada pedagang sebelum memberikan mereka solusi.
Ia menegaskan, pihaknya sangat mendukung penuh penertiban tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh para pedagang di pasar.
Meskipun demikian, mesti dilihat lebih dekat situasi di lapangan perihal ketersediaan tempat agar para pedagang bisa berjualan lagi usai penertiban.
"Sehingga jangan sampai kita semangat penertiban tetapi kita menimbulkan persoalan yang baru yaitu para pedagang tidak mendapatkan tempat untuk berjualan," ungkapnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Dikatakan Rizal, berdasarkan informasi yang dihimpun di pasar, banyak sekali pedagang di Pasar Baru Kefamenanu yang tidak melakukan aktivitas berjualan di pasar. Di sisi lain, mereka dituntut memenuhi kebutuhan hidup keluarga setiap hari.
Baca juga: Bupati Falentinus Rekrut Wisudawan Lulusan Terbaik Unimor Bekerja di Pemkab TTU
Ia menjelaskan, berdasarkan instruksi bupati dan wakil bupati, sebenarnya para pedagang diminta untuk menertibkan atau membongkar sendiri lapak liar yang dibangun sampai tanggal 20 Juni 2025. Jika setelah waktu yang ditetapkan para pedagang belum tuntas melakukan pembongkaran maka, Dinas Perindag dan Satpol PP membantu masyarakat membongkar lapak ini.
Namun, hal sebaliknya terjadi di lapangan, banyak lapak liar yang dibongkar paksa. Padahal, para pedagang secara inisiatif telah membongkar lapak ini meskipun secara perlahan-lahan karena kekurangan tenaga.
Dikatakan Rizal, penataan ini juga sedapat mungkin bisa dilaksanakan dengan mengedepankan sifat humanis. Pasalnya, para pedagang di pasar adalah masyarakat Kabupaten TTU yang berjualan karena didesak oleh keadaan dan kebutuhan hidup.
Pola komunikasi yang diterapkan oleh Perindag dan Satpol PP mesti dijaga demi mencapai tujuan mulia dari penataan itu sendiri. Dengan harapan, semangat penertiban ini kemudian bisa melahirkan asumsi lain dari para pedagang.
"Atau jangan sampai menimbulkan stigma buruk dari pemerintah karena tidak pro terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kecil," ungkapnya.
Rizal mendorong agar, ada tindak lanjut pasca penertiban tersebut. Sehingga, para pedagang bisa memperoleh kepastian dari aspek tempat.
Ia menegaskan bahwa, semestinya insiden yang terjadi di Pasar Baru Kefamenanu pada Selasa, 17 Juni 2025 tidak terjadi. Jika, dinas dan Satpol PP bisa membangun komunikasi dengan baik bersama para pedagang. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Dandim 1618/TTU Antisipasi Potensi Gangguan Imbas Insiden di Tapal Batas RI RDTL di Desa Inbate |
![]() |
---|
Dosen Unimor Gelar PkM di SMK Suarna Wisata, Desa Tes Perbatasan RI-RDTL |
![]() |
---|
Dosen Unimor Berdayakan Petani Perbatasan Melalui Teknologi Ramah Lingkungan Terintegrasi |
![]() |
---|
Satu Unit Sepeda Motor Milik Seorang Mahasiswa di TTU Raib Digasak Maling |
![]() |
---|
Bupati Falentinus Mutasi Jabatan Eselon III dan Eselon IV Lingkup Pemkab TTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.