NTT Terkini

Rudi Kabunang DPR RI Tanggapi Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat oleh Presiden dan Menteri ESDM

Anggota DPR RI Dapil NTT II itu menyebut, pencabutan ini dilakukan setelah kunjungan lapangan bersama kepala daerah.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI 
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang menanggapi langkah pencabutan izin tambang di Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. 

“Kita tidak bisa kompromi terhadap pelanggaran lingkungan, apalagi di kawasan strategis seperti Raja Ampat. Saya mendukung penuh langkah Pak Menteri,” kata Rudi Kabunang, Kamis (12/6/2025). 

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar ini berkata, dirinya ingin agar tambang tidak memberi dampak buruk terhadap ruang hidup masyarakat adat maupun warisan ekologis lainnya. 

"Raja Ampat adalah simbol. Kalau di sana saja dilanggar, bagaimana daerah-daerah lain?” ujar dia. 

Baginya, keputusan pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat menjadi adalah langkah serius Pemerintah yang tidak berkompromi dengan pelanggaran lingkungan. 

Baca juga: Alasan Anggota DPR RI Komisi IX Ravindra Airlangga Dukung Perlindungan Aset Ekologis Raja Ampat 

Anggota DPR RI Dapil NTT II itu menyebut, pencabutan ini dilakukan setelah kunjungan lapangan bersama kepala daerah.

Ada indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dan ketidaksesuaian izin dengan kondisi lapangan.

Rudi Kabunang menyambut keputusan itu dengan optimistis dan sekaligus waspada. Menurut dia, pencabutan izin bukan akhir dari persoalan. Baginya izin yang dicabut bukan sekedar itu namun lebih kepada tata kelola. 

“Harus dipastikan bahwa setelah dicabut, tidak ada celah untuk main belakang atau munculnya izin baru dengan nama berbeda. Ini soal tata kelola, bukan sekadar pencabutan," kata anggota Badan Legislasi DPR RI ini. 

Anggota DPR RI pada Komisi XIII yang membidangi Hukum, HAM dan Imigrasi itu mengaku, ia menjadi salah satu pengusul revisi mekanisme evaluasi IUP yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Rudi Kabunang melihat keputusan Bahlil bukan hanya soal penertiban administrasi, tapi juga pernyataan politik bahwa negara tidak akan berpihak pada pemodal semata. 

“Kita ini negara hukum, bukan pasar bebas investasi,” katanya. 

Baca juga: Bareskrim Akan Ikut Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Dia mengapresiasi gerak cepat Menteri Bahlil sekaligus menegaskan posisi kepemimpinan di bidang energi dan sumber daya. Dia juga membantah kekhawatiran bahwa pencabutan ini akan mengganggu pariwisata. 

Justru sebaliknya, menurut dia, penertiban ini akan memperkuat posisi Raja Ampat sebagai destinasi ekowisata global. Ia meminta publik tak terkecoh oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan keputusan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved