Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Dimanakah Tokoh V dalam Kasus Eks Kapolres Ngada Hilang, Polda NTT Tak Ungkap

Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara, SH menilai masih banyak informasi yang simpang siur teturama informasi terkait seorang perempuan bernama V

|
PK/HO
Ansi Rihi Dara, SH, Direktris LBH APIK NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY NOvemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara, SH menilai masih banyak informasi yang simpang siur teturama informasi terkait seorang perempuan bernama V, dalam kasus eks kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.

V itu dikabarkan telah memfasilitasi tersangka Fany untuk bertemu dengan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. "Namun hingga kini V tidak muncul sebagai tersangka, apakah memang V itu tidak ada, atau Polisi tidak bisa menemukan V atau ada sesuatu yang terjadi pada V," kritik Ansi RIhi Dara, Kamis (12/6/2025).

Menurut Ansi Rihi Dara, mestinya ketika tersangka Fany difasilitasi oleh V untuk bertemu dengan eks Kapolres Ngada maka tokoh V itu juga mesti dijadikan tersangka dalam kasus yang berbeda.

Tapi anehnya, kata Ansi Rihi Dara, penyidik Polda NTT tidak hingga memunculkan V dalam kasus ini.

Ansi Rihi Dara 10
Ansi Rihi Dara, SH, Direktris LBH APIK NTT

Karena itu ketika kasus ini sudah P21 dan saat ini sudah ditangan pihak kejaksaan maka saya berharap agar teman-teman jaksa bisa menggali lebih jauh kepada tersangka Fany terkait siapa V dan apa peran V dalam kasus eks Kapolres Ngada ini.

Hal lainnya, kata Ansi Rihi Dara, terkait pasal TPPO yang diterapkan kepada tersangka Fany, seharusnya pasal TPPO juga diterapkan untuk tersangka Fajar.

"Sebab saat kami RDP dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, bhawa apsal TPPO itu clear diterapkan juga untuk tersangka Fajar. Tapi kenapa hanya tersangka Fany yang diterpakan pasal TPPO tapi tidak terkoneksi dengan berkas tersangka Fajar," kata Ansi Rihi Dara.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Awal Pertemuan Tersangka Fani dengan Eks Kapolres Ngada

Ansi Rihi Dara berharap agar jaksa bisa menggali semua peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus eks Kapolres Ngada ini baik dari tersangka Fani maupun tersangka Fajar sehingga proses hukum kasus ini di pengadilan nanti, bisa terungkap peran Fajar, peran Fany dalam kasus ini.

Hal lainnya, tambah Ansi Rihi Dara, jaksa juga bisa mengungkapkan kehadiran tokoh V dalam kasus ini. Apakah V itu fiktif atau real. Jika real maka V juga mestinya dijadikan tersangka dalam kasus eks Kapolres Ngada ini.

"Kalau kita lihat tersangka Fany memang adalah seorang dewasa tapi jika dilihat lebih jauh, sebenarnya dalam kasus ini, tersangka Fany juga diduga menjadi korban kekerasan seksual dari eks kapolres Ngada itu. Lalu kemudian berlanjut dengan tersangka Fany membawa sejumlah anak kepada eks kapolres dan hal itu terjadi karena tersangka Fany dibawa kendali dan kuasa dari tersangka Fajar," kata Ansi Rihi Dara

Lebih lanjut Ansi Rihi Dara mengatakan, dia berharap agar dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum nantinya bisa benar-benar maksimal dan independen, dan tidak ada intervensi dari pihak mananpun.

Ansi Rihi Dara menambahkan, untuk jaksa, hendaknya bisa menggunakan pedoman kejaksaan Nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perempuan dan anak.

Baca juga: Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi

"Sehingga tersangka Fani bisa mendapatakan keadilan dan hak-hak hukum dalam proses pemeriksaan di tingkat kejaksaan. Dan jika sudah dilimpahkan ke pengadilan, hakim juga mengacu pada Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," harap Ansi Rihi Dara

Para hakim, kata Ansi Rihi Dara, dia berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dapat memeriksa perkara ini dengan sebaiknya. Hakim hendaknya bersikap profesioal sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai hakim. 

Hakim juga bisa mengungkap dan menghadirkan fakta persidangan yang sebenarnya dan jika memang ada keterlibatan tokoh V dalam perkara ini, diharapkan majelis hakim bisa meminta penyidik Polisi untuk memproses hukum tokoh V juga.

"Begitupun teman-teman hakim, kita berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dapat memeriksa perkara ini dengan sebaiknya. Hakim hendaknya bersikap profesioal sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai hakim," harap Ansi Rihi Dara. 

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Hakim juga bisa menungkap dan menghadirkan fakta persidangan yang sebenarnya dan jika memang ada keterlibatan tokoh V dalam perkara ini, diharapkan majelis hakim bisa meminta penyidik Polisi untuk memproses hokum tokoh V juga.

Untuk teman dari Komisi Yudisial, bisa memastikan proses hukum yang sedang berjalan ini terutama nanti di tingkat pengadilan, bisa berjalan dengan semestinya.

"Memastikan bahwa hakim bisa objektif, profesional dalam penanganan dua kasus ini. Kasus ini adalah kejahatan ekstra ordinary crime sehingga hakim tidak member ruang kepada pelaku untuk mengelak dari tuntutan jaksa," kata Ansi Rihi Dara. 

Baca juga: Istri Gubernur NTT Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini RDP dengan Komisi III dan VIII DPR RI

Hal lainnya, terkait pendampingan psikologis terhadap tersangka Fany, Ansi Rihi Dara berharap agar hal itu bisa dilakukan rutin sehingga siap menghadapi proses hukum ini di tingkat pengadilan nanti.

"Dan jika Fany juga masih berstatus mahasiswa, maka jika memungkinkan maka tim pengacaranya bisa mengupayakan agar tersangka Fany tidak putus kuliah," Ansi Rihi Dara.  (vel)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved