Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Tersangka Fani Tersenyum dari Balik Jendela Lapas Wanita Kupang

Tersangka Fani menebarkan senyum dari balik jendela ruangan lobi Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, usai dibawa pulang dari Kejari Kota Kupang setelah

zoom-inlihat foto Tersangka Fani Tersenyum dari Balik Jendela Lapas Wanita Kupang
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
FANI - Tersangka Fani menebarkan senyum dari balik jendela ruangan lobi Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, usai dibawa pulang dari Kejari Kota Kupang setelah mengikuti proses tahap dua.

Laporan Reporter Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tersangka Fani menebarkan senyum dari balik jendela ruangan lobi Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, usai dibawa pulang dari Kejari Kota Kupang setelah mengikuti proses tahap dua.

Saat ditanya wartawan POS-KUPANG.COM, soal kabar dan kondisi kesehatannya, apakah baik-baik saja, Fani tersenyum tipis sembari menganggukan kepala.

Begitu pun saat ditanya apakah aman di dalam Lapas, Fani kembali tersenyum dan menganggukan kepala lagi.

Diketahui Fani kini sudah bergabung dengan narapidana yang lain meski belum resmi menyandang status sebagai narapidana, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang. Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Awal Pertemuan Tersangka Fani dengan Eks Kapolres Ngada

Ini disampaikan Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, Dewi Andriani sata ditemui POS-KUPANG.COM

"Untuk F ini kan sudah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenalin) selama semunggu. Jadi sekarang sudah bisa digabungkan dengan tahanan lain," kata Dewi.

FANI - Tersangka Fani menebarkan senyum dari balik jendela ruangan lobi Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, usai dibawa pulang dari Kejari Kota Kupang setelah mengikuti proses tahap dua.
FANI - Tersangka Fani menebarkan senyum dari balik jendela ruangan lobi Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, usai dibawa pulang dari Kejari Kota Kupang setelah mengikuti proses tahap dua. (POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES)

Dewi menyampaikan selama di dalam lapas, Fani mendapatkan hak yang sama seperti tahanan yang lain.

"Semua haknya sama. Mendapatkan makan, minum, ibadah, belajar juga, dan menghubungi keluarga," katanya.

Dirinya menyebut Fani belum mendapat pendamping rohani karena selama ini masih dalam masa pengenalan lingkungan.

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

"Kemarin masih mapenalin sehingga belum ada pendamping. Kalau di sini biasanya dari Kemenag," ujar Dewi.
Dikatakan kesehatan Fani sejauh ini baik-baik saja, sesuai hasil tes urine dan akan selalu diperhatikan selama berada di dalam Lapas. 

"Bila diketahui sakit, maka akan kita rujuk ke Puskesmas. Kita ada MoU dengan Puskesmas Oesapa," tutur Kalapas tersebut.

Tersangka Fani (20) saat berada dalam ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fani (baju putih kiri) terlibat dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman. Kamis, (12/6/2025).
Tersangka Fani (20) saat berada dalam ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fani (baju putih kiri) terlibat dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman. Kamis, (12/6/2025). (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Bila dikemudian hari Fani diketahui kesehatannya terganggu dan mengidap penyakit menular, maka akan dipindahkan khusu ke ruangan Rehabilitasi.

Dirinya menyampaikan, selama berada di dalam Lapas, Fani akan diberikan konseling psikolog seperti tahanan lain dari LSM PKBI NTT. (moa)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved