Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Tersangka Fani Tersenyum dari Balik Jendela Lapas Wanita Kupang
Tersangka Fani menebarkan senyum dari balik jendela ruangan lobi Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, usai dibawa pulang dari Kejari Kota Kupang setelah

Laporan Reporter Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tersangka Fani menebarkan senyum dari balik jendela ruangan lobi Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, usai dibawa pulang dari Kejari Kota Kupang setelah mengikuti proses tahap dua.
Saat ditanya wartawan POS-KUPANG.COM, soal kabar dan kondisi kesehatannya, apakah baik-baik saja, Fani tersenyum tipis sembari menganggukan kepala.
Begitu pun saat ditanya apakah aman di dalam Lapas, Fani kembali tersenyum dan menganggukan kepala lagi.
Diketahui Fani kini sudah bergabung dengan narapidana yang lain meski belum resmi menyandang status sebagai narapidana, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang. Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Awal Pertemuan Tersangka Fani dengan Eks Kapolres Ngada
Ini disampaikan Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, Dewi Andriani sata ditemui POS-KUPANG.COM
"Untuk F ini kan sudah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenalin) selama semunggu. Jadi sekarang sudah bisa digabungkan dengan tahanan lain," kata Dewi.

Dewi menyampaikan selama di dalam lapas, Fani mendapatkan hak yang sama seperti tahanan yang lain.
"Semua haknya sama. Mendapatkan makan, minum, ibadah, belajar juga, dan menghubungi keluarga," katanya.
Dirinya menyebut Fani belum mendapat pendamping rohani karena selama ini masih dalam masa pengenalan lingkungan.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
"Kemarin masih mapenalin sehingga belum ada pendamping. Kalau di sini biasanya dari Kemenag," ujar Dewi.
Dikatakan kesehatan Fani sejauh ini baik-baik saja, sesuai hasil tes urine dan akan selalu diperhatikan selama berada di dalam Lapas.
"Bila diketahui sakit, maka akan kita rujuk ke Puskesmas. Kita ada MoU dengan Puskesmas Oesapa," tutur Kalapas tersebut.

Bila dikemudian hari Fani diketahui kesehatannya terganggu dan mengidap penyakit menular, maka akan dipindahkan khusu ke ruangan Rehabilitasi.
Dirinya menyampaikan, selama berada di dalam Lapas, Fani akan diberikan konseling psikolog seperti tahanan lain dari LSM PKBI NTT. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.