NTT Terkini

Rumah Sakit Pulang Paksa Pasien BPJS Kesehatan Jadi Sorotan Ombudsman RI 

Ombudsman RI menyoroti maraknya Maladministrasi terkait kasus penolakan dan pemulangan paksa para pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/HO
ROBERT JAWENG - Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Ombudsman RI menyoroti maraknya Maladministrasi terkait kasus penolakan dan pemulangan paksa para pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit. 

Hal ini disampaikan Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada Pos Kupang dari Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Penilaian Robert Na Endi Jaweng ini sebagai bagian dari tugas pengawasan Ombdusman. Robert Na Endi Jaweng mengatakan,  menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan. 

"Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, merujuk Pasal 174 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023. Kami menerima  ragam pengaduan dan konsultasi ikhwal penolakan dan penundaan berlarut layanan gawat darurat, tidak memberikan layanan rawat inap tepat waktu, kuota waktu dan  diskriminasi layanan medis yang dialami pasien BPJS. Muaranya pihak pasien yang dirugikan, termasuk hingga meninggal dunia," ujar Robert Na Endi Jaweng.

Baca juga: Seketika Pemkab Ende Pasang CCTV di Dua Lokasi, 18 Lokasi Lainnya Menyusul

Untuk itu, Robert Na Endi Jaweng berharap ada beberapa hal yang mesti diperbaiki oleh pihak terkait dengan kesadaran.  Nasib publik adalah sentral dari paradigma kerja Pemerintah/Pemda, BPJS dan Puskesmas/ Rumah Sakit, serta hukum tertinggi dalam layanan publik adalah keselamatan rakyat, termasuk dan terutama keselamatan nyawa setiap pasien dalam layanan kesehatan.

Pertama, Pemerintah/ pemda harus tegas dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien yang  dipaksa pulang. 

Robert Jaweng 4
ROBERT JAWENG - Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

"Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, tidak ada jika ada 'dalil rumah sakit dapat memulangkan pasien secara prematur, atau batasan waktu (kuota) jumlah hari layanan. Pasien kategori triase hijau pun harus dalam kondisi yang sudah tak memerlukan perawatan baru bisa diperbolehkan pulang," terang Robert Na Endi Jaweng.

Kedua, kata Robert Na Endi Jaweng, BPJS mesti memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra  bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS.

Baca juga: FM Pakai Uang Rp 1,9 Miliar Milik RSUD Ende untuk Keperluan Pribadi

Karena rumah sakit  yang menolak atau memulangkan paksa pasien acap kali beralasan beberapa  layanan medis atau layanan gawat darurat tidak dicakup pembiayaan BPJS Kesehatan atau menjadi alasan pending-claim selama ini. 

Padahal Perpres No.82 Tahun 2018 secara jelas mengatur kriteria gawat darurat, termasuk yang ditetapkan oleh tenaga medis yang berwenang. Artinya, pasien dengan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas JKN.

Ketiga, Pemda diminta untuk menindak sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat. 

"Kualitas SDMK menjadi penentu kondisi kesehatan pasien. Pemda harus mampu menjamin SDMK yang berkompeten dan berorientasi kepada keselamatan manusia. Evaluasi berkala dapat dilakukan lewat audit rumah sakit, sidak berkala, monitoring kepuasan pasien, dan sebagainya," tegas Robert Na Endi Jaweng.

Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Keempat, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan pembaharuan akreditasi rumah sakit yang bermasalah.

Menurut Robert Na Endi Jaweng, rumah sakit dengan rekam jejak menolak atau memulangkan pasien harus memperbaiki kualitas layanan baru bisa meningkatkan akreditasinya. 

Tolak ukurnya adalah rumah sakit menjalankan hasil audit maupun saran perbaikan lembaga pengawas lainnya. Karena bagaimanapun akreditasi juga merupakan cerminan reputasi dan kepercayaan publik. 

Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Dicontohkan Robert Na Endi Jaweng, kejadian rumah sakit menolak pasien yang berujung meninggal dunia di Kota Padang merupakan cerminan gagalnya sistem pelayanan kesehatan kita. Kasus serupa banyak terjadi namun tidak boleh terulang kembali. 

“Untuk itu Ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/ laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi," tutup Robert Na Endi Jaweng (rob) 

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved