TTU Terkini
Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi di Kabupaten TTU, Polisi Periksa 2 Saksi
Wilco menuturkan, kasus dugaan rudapaksa ini masih dalam proses pemeriksaan saksi pada tahap penyelidikan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial EL (21) di kos-kosan di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT pada 29 Mei 2025 lalu.
Dua orang saksi ini yakni suami dan istri dari pemilik kos.
Satreskrim Polres TTU juga telah membuatkan permintaan visum et repertum terhadap korban.
Saat ini polisi sedang menanti hasil visum dari RSUD Kefamenanu.
"Sambil menunggu hasil visum dari RSUD Kefamenanu untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ungkapnya, Selasa, (10/6/2025).
Wilco menuturkan, kasus dugaan rudapaksa ini masih dalam proses pemeriksaan saksi pada tahap penyelidikan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Kades Napan, Polres TTU Tetapkan Perangkat Desa Sebagai Tersangka
Ia menjelaskan, korban dan terduga pelaku belum dimintai keterangan mengenai insiden tersebut. Sementara korban belum memenuhi panggilan karena sedang mengunjungi keluarga di Kota Kupang.
Sebelumnya, seorang pria yang berdomisili di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT berinisial NM dilaporkan ke SPKT Polres TTU. NM dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada Kamis, 29 Mei 2025 karena diduga merudapaksa seorang mahasiswi berinisial EL (21).
Terlapor diduga merudapaksa pelapor di kos-kosan di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT pada 29 Mei 2025. Saat melaporkan insiden yang menimpanya, korban membawa serta saksi MYM dan MB.
IPDA Wilco menuturkan, laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan; LP/B/172/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan diterima pada hari yang sama, tidak lama setelah insiden itu terjadi sekira pukul pukul 19.52 WITA.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelapor sekaligus korban, insiden ini bermula ketika pada Kamis, 29 Mei 2025, pelapor sedang tertidur di dalam kamar kosnya.
Ketika terbangun dari tidurnya, pelapor dikagetkan dengan kehadiran pelapor yang secara tiba-tiba telah berada di dalam kamar itu. Saat berada di dalam kamar korban, terlapor langsung mengunci pintu kamar kos tersebut.
Korban yang masih dihantui rasa kaget dan takut, berlari menuju pintu dan berusaha membuka pintu kamar tersebut. Meskipun demikian, terduga pelaku atau terlapor langsung langsung menarik tangan korban.
"Dan membanting korban ke arah tempat tidur kamar kos itu," ujarnya, Minggu, 8 Juni 2025.
Dikatakan IPDA Wilco, korban yang tidak berdaya berusaha berteriak kepada rekan-rekannya. Namun, terlapor membekap mulut korban menggunakan telapak tangannya.
Ia menambahkan, terlapor lalu melucuti paksa pakaian dan merudapaksa korban secara paksa sebanyak 1 kali. Setelah kejadian itu kedua saksi masuk ke dalam rumah dan melihat terlapor keluar dari kamar korban sambil merapikan jaketnya.
Sementara itu, pada saat yang sama korban terlihat sedang menangis di dalam kamar kos tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke SPKT Polres TTU agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
IPDA Wilco menyebut, terduga pelaku disangka melanggar undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.