TTU Terkini

Kasus Penganiayaan Kades Napan, Polres TTU Tetapkan Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Ia menjelaskan, pada hari ini tersangka Yosep Restu Siki dipanggil oleh Satreskrim Polres TTU untuk dilakukan pemeriksaan dengan statusnya

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, Senin, 26 Mei 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan Yosep Restu Siki alias Yores ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Utara pada, Senin, 2 Juni 2025. Penetapan tersangka perkara ini pasca dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, penetapan status tersangka Yosep Restu Siki ini tertuang dalam surat panggilan resmi bernomor SPgl/114/V/2025/Reskrim tertanggal 29 Mei 2025

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku pelaku Yosep Restu Siki setelah melalui proses dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Ia menjelaskan, pada hari ini tersangka Yosep Restu Siki dipanggil oleh Satreskrim Polres TTU untuk dilakukan pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka.

Ihwal penahanan terhadap tersangka tersebut, kata Wilco, masih menanti keputusan dari Satreskrim Polres TTU pasca pemeriksaan. Informasi mengenai penahanan yang bersangkutan bakal disampaikan selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres TTU telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, di Kantor Desa Napan, Senin, 26 Mei 2025.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Napan terhadap perangkat Desa Napan bernama, Yosep Restu Siki 15 Februari 2025.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan atau diperankan 21 adegan. Rekonstruksi ini dikawal ketat aparat kepolisian Polres TTU.

"Semua ini dilakukan supaya penyidik memperoleh data yang cukup untuk menentukan arah kasus ini," ungkapnya, Selasa, 27 Mei 2025.

Ia menegaskan, kasus yang dilaporkan Kepala Desa Napan ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, belum dilakukan penetapan tersangka.

Wilco menjelaskan tujuan penting digelar rekonstruksi dalam sebuah kasus pidana dugaan penganiayaan yang dialami Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat ihwal pentingnya pelaksanaan rekonstruksi dan mencegah salah tafsir tentang tahapan tahapan rekonstruksi sebuah kasus pidana.

Baca juga: Dapat Surat Edaran Menkes Soal Penyebaran Covid-19,  Kadiskes TTU Lakukan Hal ini

Dikatakan Wilco, tujuan dilakukan rekontruksi terhadap kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan yaitu untuk membantu mengungkap fakta-fakta terkait kronologi kejadian.

"Termasuk dengan bagaimana kejadian tersebut dilakukan," ujarnya. Pelaksanaan rekonstruksi dan reka ulang adegan ini disesuaikan dengan data penyidikan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sehingga penyidik dapat membuat keputusan yang tepat tentang kasus tersebut," ungkapnya

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved