TTU Terkini

Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Sallu Kecamatan Miomaffo Barat TTU Sudah P-21

Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaksanaan upacara "Tatama Maus" di Desa Sallu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/POLSEK MIOMAFFO BARAT
PELIMPAHAN BERKAS- Pose anggota Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat saat melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan di Desa Sallu ke Kejari TTU 

Pukulan terduga pelaku ini menyebabkan korban mengalami patah tulang pada lengan bagian kiri. 

Tidak terima, korban kemudian melaporkan insiden itu ke SPKT Mapolsek Miomaffo Barat.

"Terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman alkohol," ungkapnya.

Baca juga: Polres TTU Pastikan Hasil Autopsi Jenazah Anak Meninggal Dunia Misterius Jadi Alat Bukti

Laporan korban ini tertuang dalam nomor laporan; LP / B / 02 / II / 2025. Proses hukum perkara ini berjalan profesional dan kini sudah tahap dua.

“Kasus sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21,” lanjutnya.

Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat resmi bernomor B-810/N.3.12/Eoh.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved