TTU Terkini
Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Sallu Kecamatan Miomaffo Barat TTU Sudah P-21
Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaksanaan upacara "Tatama Maus" di Desa Sallu
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Pukulan terduga pelaku ini menyebabkan korban mengalami patah tulang pada lengan bagian kiri.
Tidak terima, korban kemudian melaporkan insiden itu ke SPKT Mapolsek Miomaffo Barat.
"Terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman alkohol," ungkapnya.
Baca juga: Polres TTU Pastikan Hasil Autopsi Jenazah Anak Meninggal Dunia Misterius Jadi Alat Bukti
Laporan korban ini tertuang dalam nomor laporan; LP / B / 02 / II / 2025. Proses hukum perkara ini berjalan profesional dan kini sudah tahap dua.
“Kasus sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21,” lanjutnya.
Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat resmi bernomor B-810/N.3.12/Eoh.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.